
Kemenag Balut Laksanakan Upacara HKN
Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh, Taslim, MM, saat bertindak menjadi Pembina pada Upacara Hari Kesadaran Nasional setiap tanggal 17 bulan berjalan, Jum
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh. Taslim pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN), Jum’at (17/07/2020) bertempat di halaman Kantor Kementerain Agama Kabupaten Banggai Laut.
Upacara tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai ASN Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut diantaranya Pejabat Eselon IV, Kepala Madrasah, Kepala KUA, dan seluruh ASN juga para Honorer.
Dalam arahannya H. Taslim menyampaikan bahwa upacara setiap bulan tanggal tujuh belas berjalan atau HKN merupakan bentuk kesetiaan kita sebagai ASN dalam rangka menjaga kedaulatan bangsa dan negara ini sebagaimana tertuang dalam Panca Parasetya Korpri.
“Setiap tanggal tujuh belas berjalan seluruh ASN wajib mengenakan pakaian Korpri baik itu upacara atau tidak dikarenakan cuaca yang tidak mendukung”, tegas H. Taslim.
Lebih jauh lagi H. Taslim menekankan pentingnya untuk menjaga kedisiplinan baik itu masuk maupun keluar kantor. Disiplin yang dimaksud adalah secara keseluruhan yakni masuk bekerja, membangun pikiran dan ide-ide baru, hal itulah maksud yang tertuang dalam panca prasetya korpri pada poin kelima.
“Ada kesadaran kita sebagai pegawai yang tidak setiap saat hal sama yang terus menerus dibuat, maksudnya harus ada hal yang berubah dalam setiap harinya, jika ada pekerjaan yang bias diselesaikan hari ini, maka jangan ditunda besok”, ungkap H. Taslim.(SU)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029