Dibuat oleh: Zulhija Humas
7 Mei 2025 13:2:0 262

Syarat Administrasi Daftar Nikah Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024

Ket: RRI.co.id


Calon pengantin (Catin) harus menyiapkan dokumen sesuai aturan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan. Semua calon pengantin, baik pria maupun wanita, wajib memenuhi syarat administrasi ini. Jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI, duda/janda cerai hidup, atau duda/janda karena pasangannya meninggal, mereka perlu menyiapkan dokumen tambahan. Era digital saat ini, pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA tempat akad nikah berlangsung atau secara daring melalui aplikasi Simkah.

Jika Catin memutuskan menikah di luar kecamatan tempat tinggal, maka harus membawa surat rekomendasi dari KUA asal. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal nikah. Jika lewat dari itu, Catin harus membuat surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Tujuan pencatatan nikah ini adalah agar pernikahan sah menurut hukum dan agama, serta untuk melindungi hak kedua pasangan setelah menikah. Nah,saat mendaftar nikah, Catin harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1.      Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin

2.      Fotokopi akta kelahiran

3.      Fotokopi kartu tanda penduduk

4.      Fotokopi kartu keluarga

5.      Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat

bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

6.      Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

7.      Persetujuan catin

8.      Izin tertulis dari orang tua atau wali

bagi catin ysng belum mencapai usia 21 tahun

9.      Surat dispensasi kawin dari pengadilan

bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)

10.  Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI

11.  Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama

bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

12.  Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

13.  Akta kematian bagi duda/janda cerai mati

Setelah melakukan pendaftaran pernikahan, Catin wajib mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum menikah karena merupakan syarat bagi Catin untuk melangsungkan pernikahan,  berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Bagi Catin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

Selanjutnya pelaksanaan Akad nikah dapat dilakukan di KUA saat hari dan jam kerja, tapi bisa juga di luar KUA dan jam Kerja jika Catin meminta dan disetujui oleh Kepala KUA atau petugas, dengan syarat dibebankan biaya PNBP sebesar Rp. 600.000,00.

(Sumber : Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024)

Tags terkait: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex