
Kantor Kementerian Agama Banggai Kepulauan Gelar Dzikir Bersama di Masjid Al-Mubarak Desa Baka

Ket: Foto bersama
Banggai Kepulauan (Kemenag Sulteng) – Dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-79, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar acara dzikir bersama di Masjid Al-Mubarak, Desa Baka, pada Rabu, 1 Januari 2025.
Acara dzikir ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN Kemenag Banggai Kepulauan, serta jamaah masjid setempat. Suasana khidmat menyelimuti masjid saat para peserta larut dalam dzikir dan doa bersama.

Kepala Kantor Kemenag Banggai Kepulauan, H. Sofyan Arsyad, dalam sambutannya seusai dzikir menyampaikan pesan yang penuh makna. Bertepatan dengan momentum memasuki tahun baru 2025, ia mengajak semua pihak untuk menjadi pribadi yang lebih baik, senantiasa diberi kesehatan, serta dilimpahi rezeki yang berkah.
"Ibadah dan amal sholeh hendaknya dilakukan selagi kita sempat, karena kita tidak tahu kapan kita akan kembali kepada-Nya. Hidup di dunia ini sangat singkat dan sementara," ungkapnya.
Selain itu, H. Sofyan Arsyad juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mendidik dan membimbing anak-anak agar melaksanakan amal ibadah. "Doa anak yang sholeh adalah salah satu amal yang tidak akan terputus, maka jadikan anak-anak kita generasi yang taat kepada Allah," tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi sekaligus meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Banggai Kepulauan, khususnya di lingkungan Kemenag dan jamaah Masjid Al-Mubarak.




- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029