
Merajut Toleransi, Bakti Sosial Lintas Agama Menyambut Hari Amal Bakti Kementerian Agama

Ket: Kegiatan bakti sosial lintas agama Kementerian Agama Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) - Menyambut Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI ke 79, sebuah acara bakti sosial lintas agama Kementerian Agama Kota Palu, digelar di Gereja Toraja, Jl. Purnawirawan Kota Palu, Sabtu (21/12/2024).
Acara ini dihadiri Kakankemenag Kota Palu, Ahmad Hasni dan jajarannya, Kasubbag TU, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah, elemen masyarakat, termasuk perwakilan dari berbagai agama, tokoh masyarakat, dan ASN Kementerian Agama Kota Palu.
Kerja bakti yang dilakukan kali ini bertujuan untuk mempererat kerukunan antar umat beragama serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Kakankemenag Kota Palu, Ahmad Hasni menekankan pentingnya kerja sama lintas agama dalam membangun komunitas yang harmonis.
Selama acara, ASN melakukan kegiatan seperti membersihkan area sekitar gereja, penyerahan cendera mata yang diterima oleh pengurus Gereja. Selain itu, terdapat juga sesi diskusi santai antar umat beragama yang membahas tema toleransi dan kerja sama sosial sambil menikmati makanan ringan yang telah disediakan panitia pelaksana.
"Saya sangat senang bisa berpartisipasi dalam kegiatan bakti sosial. Ini merupakan contoh nyata bahwa kita bisa bekerja sama, saling menghormati, menghargai, meskipun memiliki perbedaan," ujar Ketua IPARI Kota Palu, Zulfiah, juga seorang perwakilan dari Penyuluh Agama Islam.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kegiatan serupa di masa yang akan datang. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan kerja bakti lintas agama ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat hubungan antar umat beragama di Kota Palu.
Ahmad Hasni selaku Kakankemenag Kota Palu menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berharap kegiatan ini dapat terus dilanjutkan untuk memperkokoh kerukunan serta meningkatkan kepedulian sosial di masyarakat. (MK)


- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029