Kemenag Tojo Una-Una Siap Distribusikan Blanko Ijazah ke Seluruh Pondok Pesantren
Ket: Serah terima blanko ijazah Pondok Pesantren Se Kabupaten Tojo Una-Una
Palu (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una menyatakan kesiapan untuk mendistribusikan blanko ijazah ke seluruh pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Kesiapan tersebut ditandai dengan diterimanya blanko ijazah oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS), Moh. Nur A. Lapay, yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (13/10/2026).
Blanko ijazah tersebut diterima melalui Kepala Bidang PAKIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran administrasi pendidikan keagamaan, khususnya bagi satuan pendidikan di lingkungan pondok pesantren.
Pendistribusian blanko ijazah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan ijazah bagi santri yang telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ketersediaan blanko ijazah perlu dipastikan agar proses administrasi kelulusan dapat berjalan dengan tertib, tepat waktu, dan sesuai prosedur.
Melalui Seksi PAKIS, Kemenag Kabupaten Tojo Una-Una selanjutnya akan mempersiapkan proses penyaluran blanko ijazah kepada pondok pesantren yang berhak menerima. Pelaksanaan distribusi diharapkan dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan memperhatikan ketentuan administrasi serta kebutuhan masing-masing lembaga pendidikan.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan di daerah. Selain memastikan ketersediaan dokumen kelulusan, pengelolaan blanko ijazah yang tertib turut mendukung akuntabilitas administrasi dan memberikan kepastian bagi para santri yang telah menuntaskan pendidikannya.
Kemenag Kabupaten Tojo Una-Una berharap pendistribusian blanko ijazah ini dapat berjalan lancar dan menjangkau seluruh pondok pesantren sesuai ketentuan. Dengan demikian, hak para santri untuk memperoleh dokumen kelulusan dapat terpenuhi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan keagamaan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.