Kunker Paleleh, Kakan Kemenag Buol Evaluasi Kinerja ASN KUA Palele dan Paleleh Barat, Sekaligus Lepas Pegawai Purna Bakti
Ket: Evaluasi kinerja ASN akhir tahun 2026 oleh Kemenag Buol di KUA Paleleh.
Buol (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol, Taufik Abd. Aziz, melaksanakan kunjungan kerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paleleh, Rabu (4/11/2026). Kunjungan ini beragendakan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir tahun, monitoring aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), sekaligus pelepasan ASN purna bakti.
Dalam kunker tersebut, Kakan Kemenag didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Abd. Yasin, dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Isman, dengan diikuti oleh seluruh ASN dari KUA Paleleh dan KUA Paleleh Barat.
Salah satu momen utama dalam kegiatan ini adalah pelepasan Syamsudin, seorang ASN yang resmi memasuki masa purna bakti. Dalam sambutannya, Taufik Abd. Aziz memberikan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi luar biasa yang telah diberikan oleh Syamsudin.
Syamsudin tercatat telah mengabdi selama kurang lebih 19 tahun di Kementerian Agama. Perjalanan kariernya dimulai sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), dilanjutkan sebagai Penyuluh Honorer, hingga akhirnya menutup masa pengabdiannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama sekitar 16 bulan terakhir.
Selain melepas pegawai purna bakti, Taufik memanfaatkan momentum ini untuk memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai KUA di wilayah Paleleh dan Paleleh Barat. Ia menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan dan profesionalitas kerja sebagai abdi negara. Ia pun mengingatkan jajarannya untuk senantiasa bersyukur atas amanah yang diemban sebagai ASN.
"Kita harus selalu bersyukur atas amanah ini. Di luar sana, banyak sekali orang yang menginginkan posisi ini, tetapi Anda sekalianlah yang terpilih menjadi ASN. Jaga amanah ini dengan kinerja terbaik," tegas Taufik.
Di sela-sela pembinaan, tim Kemenag Buol juga melakukan monitoring langsung terhadap penginputan dokumen sertifikat wakaf pada aplikasi SIWAK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi dan percepatan digitalisasi data aset keagamaan di tingkat kecamatan berjalan optimal sesuai target akhir tahun.

