
Hari Kedua Ramadhan Awal tugas Kakan Kemenag Banggai

Ket: Arahan perdana Kakan Kemenag Banggai H. Suardi Kandjai
Luwuk (Kemenag Sulteng), Hari pertama kerja Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Banggai Drs. H. Suardi Kandjai, M.Pd bertepatan di hari kedua Ramadhan 1445 Hijriah bersilaturahmi dengan aparatur Kemenag Banggai. Rabu, 13/3/2024.
Bertempat di aula kantor H. Suardi Kandjai di dampingi Kasubag Tata usaha Zulfan Kadim dan beberapa pejabat eselon IV memberikan arahan dan mengingatkan untuk mampu bekerja tim untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang keagamaan. Ungkapnya.

Mengajak untuk terus bersinergi, memberikan energi positif, saling memberikan semangat kerja dalam mensukseskan program-program kementerian agama berlandas moderasi beragama sebagai wujud cita cita negara dan bangsa.
Arahan kepala kantor adalah instruksi yang harus dilaksanakan dan menjadi energi baru. Dan sebagai pelaksana harus melaksanakan seluruh program kerja secara baik dan maksimal. Ungkap Kasubag TU Zulfan Kadim.
Selanjutnya, kepala kantor H. Suardi Kandjai bersilaturahmi di setiap ruangan serta berkomunikasi bertanya hal-hal yang terkait dengan tugas yang ada di setiap ruangan. Jumlah ASN dan kondisi ruangan menjadi pertanyaan pertama setiap memasuki ruangan Kepala seksi. Para Kepala Seksi memperkenalkan setiap pelaksana dalam jajarannya dan juga menjelaskan hal yang menyangkut tugas pokok dan fungsi kerjanya.
Di hari yang sama pula. Kepala kantor langsung menerima kunjungan kerja dari branch manager bank Muamalat Muh. Syafrudin bersama jajarannya di ruangan Kasubag Tata usaha.


- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029