
KKM MTsN 2 Palu Gelar Sosialisasi SKB 4 Menteri

Ket: Kakankemenag Palu, Ma
Palu (Kemenag Sulteng) – Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTsN 2 Kota Palu menggelar sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dalam menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 dalam tatanan normal baru di ditengah pandemi. Sabtu, (04/07) di ruang rapat MTsN 2 Kota Palu.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu, Ma’sum Rumi, turut hadir Hj.Nurlaili, Kasi Penidikan Islam Kankemenag Palu dan Irawan Hadi Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng yang juga merupakan pemateri.
Muhammad Syamsu Nursi Kepala Madrasah MTsN 2 dalam laporanya menuturkan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat semakin dekatnya tahun ajaran baru walaupun pada Mei lalu Kota Palu masuk kedalam zona merah menurut Pusdatina Covid-19 Sulteng.
Lanjutnya, SKB ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal, SKB ini melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.
Sementara itu Kakankemenag Palu, Ma’sum Rumi dalam sambutanya mengatakan bahwa saat ini (era normal baru) kita dalam situasi dan kondisi yang lebih mengedepankan keselamatan bersama dibanding kehendak dan kemauan pribadi.
Ma’sum juga berharap agar ketika nantinya proses belajar mengajar dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau virtual, para guru harus siap dalam menguasai informasi dan teknologi.
Pemerintah memutuskan tahun ajaran baru tetap dibuka pada Juli, meski Indonesia masih berada dalam pandemi virus Corona (COVID-19). Untuk satuan pendidikan, boleh dibuka bagi wilayah yang berada di zona hijau
Ma’sum menuturkan tatanan normal baru bidang pendidikan di madrasah mengikuti Panduan SKB 4 Menteri tersebut dalam pelaksanaan pembelajaran selama pandemi Covid-19.
“Protokol (yang termuat dalam SKB) ini harus ditaati madrasah pada saat tatanan normal baru. Ini berlaku sejak awal Juli 2020,” tegas Ma’sum diakhir sambutanya.
Dalam kondisi darurat, madrasah berhak memodifikasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pembelajaran dalam setiap pembelajaran. Pembelajaran Tahun ajaran baru tanggal 13 Juli, dan diawali dengan melaksanakan kegiatan matsama/masa orientasi sekolah.
Namun bagi Kota Palu yang saat ini belum masuk dalam ketegori wilayah zona hijau maka kemungkinan masih akan memberlakukan sistem daring dalam proses belajar mengajar.
Rinciannya, untuk zona kuning, orange dan merah tidak boleh untuk melakukan tatap muka. Sedangkan, untuk zona hijau dibolehkan, namun dengan beberapa persyaratan, diantaranya harus ada kebijakan dari pemerintah daerah serta persetujuan dari orangtua murid.
Pewarta : Fuad
Editor : Lilis
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029