
Sosialisasi Wakaf Uang Pada Warga MAN Insan Cendekia Kota Palu

Ket: Kepala Madrasah, Hj Mardiati Rosmah, S.Ag., M.Ag beserta Kepala Kaur TU, Umar, S.Ag dan Wakamad Keasramaan, Muhammad Darwis, S.Ag., M.Pd dalam kegiatan sosialisasi wakaf uang
MAN INSAN CENDEKIA (KEMENAG SULTENG) - Dalam upaya meningkatkan pemahaman warga madrasah tentang wakaf uang dan menindaklanjuti program Kantor Kementerian Agama Kota Palu, MAN Insan Cendekia Kota Palu mengadakan sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh peserta dan civitas akademika.
Acara yang berlangsung di Auditorium MAN IC Kota Palu pada Kamis, 23 Oktober 2024 ini bertujuan untuk menjelaskan konsep wakaf uang yang menjadi program unggulan sekaligus proyek perubahan PKN II Tahun 2024 Kantor Kementerian Agama Kota Palu serta manfaatnya bagi kehidupan sosial dan ekonomi khususnya dalam sektor Pendidikan kota Palu.
Dalam sambutannya, Kepala MAN IC Kota Palu, Hj, Mardiati Rosmah, S.Ag., M.Ag menjelaskan bahwa wakaf uang adalah salah satu bentuk amal yang dapat memberikan dampak jangka panjang. “Wakaf uang tidak hanya bermanfaat untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk meningkatkan rasa empati kita pada orang lain.”
Acara ini diharapkan dapat mendorong peserta didik untuk lebih aktif dalam berwakaf, sehingga potensi wakaf uang bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kebaikan bersama. “Dengan berwakaf, kita dapat membantu mereka yang membutuhkan dan menciptakan dampak positif,” tambah Hj. Mardiati Rosmah, S.Ag., M.Ag.
Sosialisasi wakaf uang ini merupakan langkah awal MAN IC Kota Palu menindak lanjuti program Wakaf Uang “Sinar” Kantor Kementerian Agama Kota Palu. Selanjutnya Wakaf Uang akan rutin disosialisasikan kepada peserta didik dan seluruh civitas akademika serta orang tua peserta didik.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029