
Pimpin Apel Pagi, Kakankemenag Ingatkan Disiplin Kerja

Ket: Kakan Kemenag Poso, H. Makmur M. Arief saat jadi pembina Apel yang dirangkaikan dengan penyerahan SK Jabatan Pengawas dan Kenaikan Pangkat, di Halaman Kan Kemenag Poso. Senin (7/3).
Poso (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, H. Makmur Muh. Arief pimpin Apel yang dirangkaikan dengan penyerahan SK Jabatan Pengawas dan Kenaikan Pangkat Tahun 2022 kepada 13 orang ASN Kemenag Poso, Senin (7/3).
Kegiatan yang dilaksanakan di Halamana KanKemenag Poso ini, dihadiri oleh Kasubbag TU, Kasi, Pelenggara, Pengawas, serta ASN Kemenag Poso.
Adapun nama – nama ASN yang menerima SK Jabatan Pengawas dan Kenaikan Pangkat adalah :
- Fientje Repi, S.Th
- Yelin Palindondaya Tamonoku, S.Th
- Rakim, S.Pd
- Loderuni Pontorore, S.Th
- Rosali Toloke’e, S.Th
- Mauleni R. Kalengke, S.Th
- Yoseph Peluru, S.Th
- Sinditowe Marobo, S.Th
- Mansur S.Ag
- Duwirja Haris, S.HI
- Moh. Zein Untulanga, S.Sos
- Altin Hosana Boka, S.Pd. K
- Julian Putri Dewi Maradindo, S.Th
Dalam arahannya Kakan Kemenag Poso, H. Makmur menghimbau kepada seluruh ASN agar selalu meningkatkan kedisiplinan baik ketaatan terhadap jam kerja maupun pelayanan kerja.
“Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan komitmen dan kesanggupan kita untuk mentaati dan berkewajiban serta menghidari larangan dalam peraturan perundang-undangan,” Ujarnya.
Lebih lanjut Dia menyampaikan bahwa dilaksanakannya apel pagi bagi seluruh ASN, merupakan bagian dari penegakan disiplin pegawai. Apalagi pada tahun 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso merupakan salah satu satker yang akan menuju pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK WBBM).
“Pelaksanaan apel pagi adalah bagian dari pembentukan dan penegakan disiplin pegawai ASN, dan pengucapan 5 (lima) nilai budaya kerja merupakan mood booster dalam rangka membangun Zona Integritas,” lanjutnya.
H. Makmur juga mengingatkan Kembali 5 (lima) budaya yang telah diucapkan bersama untuk dipedomani dalam melaksanakan tugas dan fungsi ASN dengan sebaik-baiknya, berkinerja tinggi serta terhindar dari segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan.
“Kita harap apel ini tidak hanya menjadi rutinitas semata, tetapi lebih kepada meningkatkan semangat kita dan mengingatkan bahwa sebagai pegawai memiliki tugas dan tanggung jawab,” Tegas orang nomor satu di Kan Kemenag Poso ini.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029