
Kemenag Poso Laksanakan Upacara Tanggal 17 Bulan Berjalan

Ket: Upacara Bendera tiap tanggal 17 bulan berjalan, dilaksanakan di halaman Kankemenag Poso, Senin (17/7).
Poso (Kemenag Sulteng) – Bertempat di halaman Kantor Kemenag Poso, upacara rutin setiap tanggal 17 bulan berjalan seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso pada hari Senin, (17/7) melaksanakan upacara.
Pelaksanaan upacara setiap tanggal 17 bulan berjalan adalah merupakan salah satu upaya membangun karakter ASN agar terus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mengembangkan budaya kerja yang lebih baik dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Bertindak sebagai pembina Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Poso, Hj. Marwia, M.Si, dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh peserta upacara bahwa dalam uraian terkait panca prasatya Korps Pegawai Republik Indonesia, yang mana kita sebagai seorang ASN, kita telah berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta disiplin dalam bekerja, maka laksanakanlah sesuai dengan yang kita ucapkan.
Upacara yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan semata-mata bukanlah sebuah rutinitas belaka akan tetapi hendaknya dijadikan momentum untuk menyampaikan informasi dan evaluasi sekaligus ajang silaturahmi antar sesama aparatur sipil negara khususnya di lingkungan Kankemenag Poso, ucapnya.
“Evaluasi yang dimaksud adalah disiplin aparatur terhadap ketentuan jam kerja yang berkorelasi dengan tingkat pencapaian kinerja seorang aparatur itu sendiri. Sebagai seorang aparatur seharusnya menyadari bahwa keberadaannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,”ujarnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029