Majelis Taklim, Menjaga Kesadaran Moderasi Beragama
Luwuk (Kemenag Sulteng), Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Banggai Zulfan Kadim, mewakili Kepala Kantor mengungkapkan dengan dukungan penuh pemerintah daerah Kab. Banggai diharapkan Majelis Taklim menjadi salah satu patron menjaga kehidupan beragama dan moderasi beragama, di kegiatan Tabligh Akbar Majelis Taklim kedua bulan Desember di Masjid agung An-nur Luwuk. Selasa, 28/12/2021/
Zulfan kadim mengajak menggalakan sedekah seribu setiap umat muslim. Jika terealisasi dengan baik maka menghasilkan dana yang cukup besar, dengan sedekah seribu akan membantu kesejahteraan para imam masjid se kab. Banggai. Semoga terealisasi di tahun 2022."
"Kemenag Kab. Banggai sudah membangun kerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian agar majelis taklim bisa membentuk UMKM demi menguatkan perekonomian masyarakat, terutama di wilayah masing-masing, meminta doa para ibu-ibu majelis taklim, Semoga bisa terealisasi secepatnya.” jelasnya.
Program tersebut sudah mendapat respon positif yang disampaikan Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili pada tabligh akbar pertama tahun 2021 dihadiri 4 kecamatan yaitu, kec. luwuk timur, masama, dan lamala, dan mantoh yang berjumlah 49 kelompok dan satu kelompok berjumlah 20 hingga 30 orang yang dilaksanakan pada jumat 24 Desember 2021. Di desa Boitan kecamatan Luwuk Timur.
Zulfan sangat berharap jika kesadaran beragama baik maka menghasilkan bangsa yang kuat salah satunya perekonomian masyarakat dalam bentuk UMKM pun berjalan dengan baik sehingga terciptanya masyarakat bertoleransi tinggi, tandasnya.
Penulis: Abduh
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024