Ferizal M. Latopada Kontributor
28 Mei 2024 10:23:0 368

Kemenag Sulteng Salurkan Bantuan Insentif Senilai Rp317.500.000

Ket: Foto bersama ustaz dan ustazah penerima bantuan


Palu (Kemenag Sulteng) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyalurkan bantuan insentif kepada ustaz dan ustazah yang berkontribusi dalam Pendidikan Keagamaan Islam dengan total bantuan senilai Rp317.500.000.

Bantuan ini ditujukan bagi mereka yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditandai dengan penandatanganan bukti penerimaan insentif di ruang kerja Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Sulteng, Senin (27/5/2024) .

Penandatanganan bukti penerimaan insentif ini melibatkan tenaga pendidik dari berbagai lembaga pendidikan seperti Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Lembaga Pendidikan Qur’an (LPQ), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).

Kepala Bidang Pakis Kemenag Sulteng, Nurlaili, menjelaskan bahwa kuota penerima insentif meliputi 10 orang dari Satuan Pendidikan Muadalah, 36 orang dari Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah, 51 orang dari Lembaga Pendidikan Qur’an, 15 orang dari Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan 15 orang dari Pondok Pesantren.

Seluruh proses dan mekanisme penyaluran bantuan insentif ini mengikuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 591 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

Nurlaili menjelaskan bahwa para tenaga pendidik harus mengajukan permohonan dan melengkapi berkas administratif melalui sikap.kemenag.go.id. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan diunggah dalam laman tersebut antara lain SK pengangkatan, salinan KTP, ijazah terakhir, dan persyaratan lainnya.

Penyaluran insentif ini bersumber dari DIPA Kanwil Kemenag Sulteng dan program Bidang Pakis Tahun 2024, dengan total anggaran mencapai Rp. 317.500.000 yang diperuntukkan bagi 127 ustaz dan ustazah di Sulteng. Tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk mendukung para pendidik agama Islam yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di Sulteng.

"Nantinya dana tunjangan tersebut akan dibayarkan melalui rekening masing-masing penerima secara non tunai sebesar Rp. 2.500.000 per orang," tambah Nurlaili.

Para ustaz dan ustazah tersebut telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik, dengan peran yang signifikan tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Pertemuan penandatanganan bukti penerimaan insentif ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pakis, Ketua Tim Pendidikan Diniyah dan Kesetaraan Sistem Informasi, Ketua Tim Lembaga Pendidikan Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, serta para ustaz dan ustazah penerima tunjangan insentif.

Tags: Pendis PAKIS

Editor: Humas Monica
Fotografer: Ferizal M. Latopada

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex