Lewati ke konten utama
Logo
5 November 2026 14:11:0 43

Kemenag Tolitoli Benahi Legalitas Wakaf dan Data Lembaga Keagamaan

Ket: Rapat koordinasi Kemenag Tolitoli, Kamis (5/11/2026).


Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Tolitoli, Jumade, meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah kerjanya segera menuntaskan pendataan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta menindaklanjuti persoalan legalitas tanah wakaf. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bulanan Kemenag Tolitoli yang digelar secara hybrid (luring dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting) di aula kantor, Kamis (5/11/2026).

Dalam arahannya, Jumade mengingatkan pentingnya sinergi antarunit kerja dan evaluasi berkala agar program serta layanan keagamaan berjalan sesuai sasaran. Ia juga menggarisbawahi posisi KUA sebagai garda terdepan pelayanan publik di tingkat kecamatan, mulai dari pencatatan pernikahan, pengelolaan zakat dan wakaf, hingga pembinaan kemasjidan.

Terkait pengelolaan zakat, seluruh KUA diminta melakukan identifikasi dan pendataan UPZ secara menyeluruh di masing-masing kecamatan. Data tersebut ditargetkan sudah tersedia untuk dilaporkan pada rakor bulan berikutnya.

Sementara dalam pengelolaan wakaf, pelaksana wakaf di tingkat KUA diminta proaktif menyelesaikan kendala administrasi dan hukum pertanahan, terutama sertifikat tanah wakaf yang belum tuntas serta pergantian nazir yang telah meninggal dunia. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi aset wakaf dari potensi sengketa.

Dalam rakor tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Falatehan, turut memaparkan evaluasi kinerja jajarannya. Ia menyampaikan apresiasi atas capaian yang telah diraih, sekaligus mengingatkan perlunya menjaga konsistensi tata kelola administrasi yang akuntabel.

Sejumlah hal juga menjadi catatan evaluasi bagi KUA, antara lain kedisiplinan pelaporan melalui Sistem Informasi Manajemen KUA (SIMK), penerapan standar pelayanan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 888 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Kantor Urusan Agama, serta optimalisasi program KUA ASRI untuk menciptakan lingkungan layanan yang bersih, indah, dan nyaman.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Husni Mubarak, memaparkan evaluasi data lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Tolitoli. Ia mengingatkan kewajiban pelaporan data semester melalui Education Management Information System (EMIS), serta perlunya pendampingan teknis bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dalam mengatasi kendala pelaporan.

Selain itu, jajaran PD Pontren perlu mempersiapkan penyesuaian kelembagaan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Regulasi yang berlaku sejak 6 Agustus 2026 tersebut membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit utama tersendiri di lingkungan Kementerian Agama.

Rakor diikuti Kepala Subbagian Tata Usaha, para kepala seksi dan penyelenggara, kepala KUA beserta staf dan penyuluh agama se-Kabupaten Tolitoli, serta perwakilan madrasah swasta, Raudhatul Athfal (RA), pondok pesantren, dan kepala TPA/TPQ.

Tags: Rapat

Editor: Monica
Fotografer: Mapatoba oba

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0811-5880-7272

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

CHAT KAMI (Klik Sekarang)

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

IKUTI KAMI
UNIT KERJA
Sekretariat
Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
Pendidikan Madrasah
Bimbingan Masyarakat Islam
Bimbingan Masyarakat Kristen
Bimbingan Masyarakat Katolik
Pembimbing Masyarakat Hindu
Pembimbing Masyarakat Buddha
Statistik Pengunjung
User Aktif (Realtime)
12
Kunjungan Hari Ini 754
Kunjungan Kemarin 950
Kunjungan Bulan Ini 4,260
Total Kunjungan 641,951
Total Tayangan Halaman 1,331,038
Updated 10:40:39 PM Auto 15s