
Penelaan dan Penyusunan Anggaran Program Pendidikan Islam TA. 2020

Ket: Dr. H. Rusman Langke, M.Pd membuka kegiatan Penelaan dan Penyusunan Anggaran Program Pendidikan Islam TA. 2020 di Kankemenag Poso. (foto : Ijal)
Poso (Kemenag Sulteng)- "Untuk tercapainya suatu perencanaan yang baik, menyusun anggaran harus menggunakan pisau analisis tentang fungsi-fungsi manajemen" Kata Kakanwil Kemenag Sulteng pada pembukaan kegiatan Penelaan dan Penyusunan Anggaran Program Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 di aula Kantor Kemenag Kab. Poso (03/09/2019).
Dalam kesempatan ini Kakanwil H. Rusman Langke memberikan arahan serta membuka kegiatan tersebut.
"Saya berharap kedepan tidak ada lagi revisi anggaran walaupun dalam aturan atau regulasi memungkinkan bagi kita untuk melakukan revisi kegiatan anggaran" Kata Rusman dalam arahannya
Kakanwil juga menekankan kepada seluruh kepala madrasah MI, MTs, MA dan Kepala Seksi untuk menguasai Subtansi mata anggaran yang ada di pendidikan Islam.
"Saya melihat masih banyak yang belum memahami tentang mata anggaran yang akan di keluarkan sebagai kuasa pengguna anggaran" Ujarnya.
Selanjutnya Kakanwil juga memberikan penghargaan secara simbolis kepada siswa yang berpreatasi dalam kesempatan ini di wakili Kasi Pendis Kemenag Kota Palu Hj. Nurlaili
Kegiatan yang akan diselenggarakan selama tiga hari ini di hadiri peserta sebanyak 85 orang yang terdiri dari seluruh Kepala Seksi dan Kepala Madrasah Se Provinsi Sulawesi Tengah.
Turut hadir dalam Kegiatan ini ialah Kepala Bidang Pendidikan Madrasah H. Kamaruddin, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan H. Gasim Yamani, Pelaksana Tugas Kantor Kementerian Agama Kab. Poso H.Nazaruddin L Midu dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu H. Ma'sum Rumi. (Ijal/zidia)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029