
Rukyatul Hilal 1 Syawal 1442 H di Desa Marana, Hilal Tidak Terlihat

Ket:
Marana (Kemenag Sulteng) - "Hilal tidak terlihat di desa Marana karena posisinya masih dibawah ufuk" Kata Plt. Kakanwil Kemenag Sulteng, H. Gasim Yamani pada kegiatan Rukyatul Hilal 1 Syawal 1442 H di Gedung Hisab Rukyat Kemenag Sulteng Desa Marana Kec. Sindue Kab. Donggala, Selasa, 11/5/2021.
"Rukyatul Hilal 1 Syawal ini melibatkan lembaga dan lnstansi pemerintahan serta ormas Islam" kata Gasim Yamani
Tehnis Rukyatul Hilal dilakukan oleh Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kota Palu yang memantau posisi Hilal dengan menggunakan kamera teropong sensor dan memberikan masukan pada Kemenag Sulteng. Adapun Tim Falakiah Madinatul Ilmi memaparkan posisi Hilal berdasarkan hasil hisab.
Plt. Kakanwil mengatakan bahwa berdasarkan Hisab Rukyat Lajnah Falakiah Madinatul Ilmi dan Rukyatul Hilal oleh BMKG Palu hasilnya Hilal tidak terlihat masih dibawah ufuk, Hasil ini akan disampaikan dalam sidang itsbat di Kementerian Agama pusat untuk penetapan 1 Syawal 1442 H.
Sehingga Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1442 H/2021 M jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Gasim Yamani menghimbau masyarakat agar melaksanakan shalat Idul Fitri Kamis nanti berdasarkan Panduan Shalat Idul Fitri sesuai edaran Kemenag RI dengan melakukan protokol kesehatan mempertimbangkan kemaslahatan umat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Lajnah Falakiah Madinatul Ilmi Dolo, BMKG Palu, MUI Sulteng, Pengadilan Agama Prov. Sulteng, Pemda Donggala, Kemenag Kab. Donggala serta Media cetak dan daring.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029