Abduh, S.Sos Kontributor
31 Mei 2025 23:2:0 50

Pelatihan Juseha, Memastikan Halalnya Hewan Sembelihan

Ket: Mewakili Kakan. Kemenag Banggai Kasi Bimas Islam H. Zaenal Abidin membuka pelatihan JUSEHA


Luwuk (Kemenag Banggai) - Pelatihan Juru Sembelih Halal (JUSEHA) salah satu program KUA Kecamatan Luwuk Selatan di Tahun 2025 untuk menjawab keresahan dan kekhawatiran masyarakat akan kehalalan dam tata cara pemotongan hewan. Sabtu, 31/5/2025.

Kegiatan di buka oleh Kepala Seksi Bimbingan masyarakat Islam (Bimais) mewakili Kepala kantor Kemenag kabupaten Banggai menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari program lanjutan penerangan agama yang bertujuan dan memastikan halalnya hewan sembelihan untuk di konsumsi masyarakat.

Peran Juru Sembelih Halal tdk hanya terkait proses penyembelihan hewan ternak sesuai syari'at Islam dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), tetapi proses tersebut juga mempunyai pengaruh atau peran penting terhadap peningkatan dan kemajuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) khususnya makanan berbahan baku daging. Penyembelihan Halal memiliki banyak manfaat dan dampak positif, dari segi agama, kesehatan dan ekonomi.

Di depan 70 peserta yang hadir H. Zaenal mengapresiasi dan terima kasih kepada Kepala KUA Kec. Luwuk Selatan dan Baznas Banggai yg telah melaksanakan Pelatihan JUSEHA Tahun 2025, dan berharap seluruh KUA se-kab. Banggai melaksanakannya agar tersedianya orang-orang terlatih sebagai Juseha.

Apresiasi besar untuk KUA Luwuk Selatan yang mampu melaksanakan kegiatan JUSEHA dengan menggandeng kerjasama bersama Baznas kab. Banggai sebagai perwujudan melayani umat.

Sebelumnya, dalam laporan kegiatan Kepala KUA Luwuk Selatan H. Sapri Mariadjang, SH.I, MH mengungkapkan Banggai masih kekurangan Juru sembeli. menurutnya ide  tersebut berasal dari keresahan dan kekhawatiran akan kehalalan bahan makanan daging dan produk turunan nya. Proses penyembelihan hewan yg tidak memenuhi ketentuan syariat Islam mengakibatkan daging hewan yang di sembelih tersebut tidak halal. Standar penyembelihan secara syar'i tetapkan dalam fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009. Olehnya KUA Kec. Luwuk Selatan bekerjasama dgn Baznas Kab. Banggai melaksanakan kegiatan tersebut.

Apresiasi besar juga di sampaikan oleh Camat Luwuk Selatan Rifody Penak, S.Sos, M.Si yang juga hadir, harapannya para peserta kegiatan dapat mengaplikasikan ilmu dari baik ini. Sehingga sembelihan hewan yg dilaksanakan dpt menghilangkan keraguan terkait halal dan haram bagi umat Islam khususnya menghadapi Hari Raya Idul Adha.

Ketua Baznas Banggai H. Asri Abasa, S.Ag, M.Pd mengutarakan, dengan di selenggarakannya pelatihan ini program Baznas yaitu "Kurban Berkah BAZNAS Tahun 2025.” Akan merubah mindset masyarakat dan kepercayaan yang di berikan semakin meningkat sehingganya masyarakat semakin mengerti manfaat lembaga Baznas sangat penting untuk kemaslahatan umat. Ungkapnya.

Adapun kegiatan dilaksanakan di masjid Al Muhajirin Kelurahan Hanga hanga Permai Luwuk menghadirkan dua orang Juseha Profesional Muhammad Abdul Gani dan Baharuddin Laode.


 

Tags: Bimas Islam

Editor: Zidiarman
Fotografer: Abduh, S.Sos

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex