
Kemenag Sulteng Maksimalkan Validasi Jabatan Pelaksana Sesuai PMA 32 Tahun 2024

Ket: Rapat Validasi Informasi Jabatan Pelaksana dan Peta Jabatan Kemenag Sulteng yang diikuti admin HRMS se-Sulteng secara daring, Senin (14/7/2025).
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Moh. Taslim, meminta seluruh admin Human Resources Management System (HRMS) se-Sulteng untuk serius dan tepat waktu dalam menyelesaikan validasi data jabatan pelaksana, analisis jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kemenag. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Validasi Informasi Jabatan yang digelar secara daring di ruang rapat Kanwil Kemenag Sulteng, Senin (14/7/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Jenderal Kemenag RI berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama.
Dalam arahannya, Moh. Taslim menekankan pentingnya kerja sama, fokus, dan komunikasi yang baik untuk menyukseskan proses validasi tersebut.

"Dengarkan dan ikuti rapat ini dengan baik agar bisa mengetahui apa yang harus dilakukan. Kami harap saudara semua bisa menyelesaikannya sesuai tenggat waktu yang diberikan, yaitu maksimal seminggu dari sekarang, tanggal 21 Juli 2025 semua datanya sudah masuk. Mohon fokus dalam mengerjakan ini," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pekerjaan ini membutuhkan kerja ekstra, sehingga peserta rapat diminta untuk aktif bertanya dan mendiskusikan kendala yang dihadapi.
"Temukan pola terbaik agar pekerjaan bisa selesai tepat waktu. Mohon keseriusannya, dan akan segera diterbitkan surat kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag kabupaten dan kota se-Sulteng terkait hal ini," lanjutnya.
Taslim mengimbau agar komunikasi antarpihak dijaga dengan baik, karena dengan komunikasi yang baik maka tidak ada pekerjaan yang sulit.
"Pekerjaan ini kita pikul bersama dan selesaikan bersama. Sekali lagi, mohon keseriusannya. Seluruh pekerjaan ini akan dipantau langsung hingga ke kantor pusat," ucapnya.
Bagi pihak yang masih mengalami kendala penggunaan aplikasi, Taslim menyarankan agar segera berkonsultasi dengan admin Kanwil yang dapat dihubungi kapan saja.
"Seluruh uraian jabatan sudah tercantum dalam PMA Nomor 32 Tahun 2024. Itu silakan dijadikan acuan untuk bekerja, memvalidasi, dan menyesuaikan," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulteng, Muh. Syarif, menyampaikan bahwa setiap satuan kerja wajib menginput nama jabatan pelaksana yang terbaru ke dalam aplikasi HRMS dalam waktu tujuh hari ke depan.
"Semua pegawai dengan jabatan pelaksana harus mengubah nama jabatannya dari yang lama menjadi yang baru, sesuai dengan PMA Nomor 32 Tahun 2024," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa selain rapat ini, peserta juga akan mendapatkan bimbingan teknis dari admin HRMS Kanwil Kemenag Sulteng terkait cara penginputan data ke dalam sistem.
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H