Kakanwil Kemenag Sulteng Deklarasikan Madrasah Ramah Anak dan Antiperundungan
Ket: Foto bersama di depan spanduk Deklarasi Madrasah Ramah Anak dan Antiperundungan.
Palu (Kemenag Sulteng) - Komitmen mewujudkan madrasah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan diperkuat melalui Deklarasi Madrasah Ramah Anak dan Antiperundungan yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah, Junaidin, bersama Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Pendidikan, dan para pemangku kepentingan madrasah.
Deklarasi tersebut berlangsung dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di salah satu Hotel di Kota Palu, Senin (10/8/2026).
Junaidin menegaskan, implementasi KBC harus diwujudkan dalam perilaku dan budaya di lingkungan madrasah. Perubahan tersebut dapat terlihat dari cara guru mendidik, cara peserta didik memperlakukan teman, hingga cara madrasah menangani perbedaan serta mencegah perundungan dan kekerasan.
“Tidak ada lagi bentuk-bentuk kekerasan dan praktik tindakan kekerasan di madrasah. Paradigma pendidikan harus lebih humanis dan menggunakan pendekatan cinta,” tegasnya.
Menurut Junaidin, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga harus mampu menghadirkan sikap kebapakan dan keibuan dalam mendampingi peserta didik. Hal tersebut menjadi bagian penting dari penerapan nilai Panca Cinta, khususnya cinta kepada diri dan sesama manusia.
Ia berharap madrasah menjadi ruang untuk menumbuhkan persaudaraan, toleransi, gotong royong, dan penghormatan terhadap keberagaman.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng, Muh. Syamsu Nursi, menyampaikan bahwa deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan madrasah yang aman dan bebas dari perundungan.
“Madrasah harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman kepada setiap peserta didik untuk belajar, tumbuh, berkembang, dan mengekspresikan potensi dirinya,” ujarnya.
Deklarasi diikuti peserta dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, terdiri atas Ketua Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawas), Kepala Seksi Pendidikan Islam, kepala madrasah, wakil kepala madrasah bidang kurikulum jenjang MI, MTs, dan MA, serta kepala madrasah swasta.
Melalui deklarasi tersebut, Kanwil Kemenag Sulteng mendorong agar semangat madrasah ramah anak dan antiperundungan tidak berhenti pada deklarasi, tetapi menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari di madrasah.
