Tingkatkan Kinerja Pengelolaan BOP KUA, Kemenag Poso Gelar Pembinaan Dan Evaluasi BOP Tahun 2021
Poso (Kemenag Sulteng) — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Poso, melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam adakan Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran (BOP) Tahun 2021, yang dilaksanakan di Aula KUA Poso Pesisir, Kamis (23/12/2021).
Seperti biasa, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama dan dilanjutkan dengan laporan Kasi Bimas Islam Kasi Bimas Islam menyampaikan laporannya terkait pelaksanaan Dana BOP KUA Tahun 2021.
Kasi Bimas Islam, H. Wawa Suryatna, menuturkan bahwa dilaksanakannya rapat evaluasi pengelolaan BOP KUA Kecamatan ini dengan tujuan agar dapat terwujudnya pengelolaan Anggaran Operasional KUA yang tepat, tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntable sesuai dengan penggunan dan kebutuhan KUA.
Adapun peserta Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan BOP adalah KUA Kecamatan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, yang terdiri dari Kepala KUA dan operator atau bendahara.
”Ini merupakan pembinaan sekaligus evaluasi pengelolaan BOP guna mewujudkan pengelolaan anggaran yang tepat, tertib, efektif, efisien dan transparan serta akuntable demi peningkatan layanan kepada masyarakat” tambahnya
Acara dilanjutkan pembukaan dengan sambutan dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Poso. Dalam hal ini diwakili oleh Kasubbag TU, Hj. Sitti Nurna;imah. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti acara pembinaan ini. Pengelolaan Dana BOP dimulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan, dan saat ini sudah berada di tahap pelaksanaan. Diharapkan pada tahap pelaksanaan ini dapat sesuai dengan perencanaan, serta semua berdasar pada juklak dan juknis sebagai pedoman dalam pengelolaan Dana BOP. Oleh sebab itu, penting untuk mempelajari dan memahami juklak dan juknis pengelolaan Dana BOP, agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan koridornya, sehingga nantinya jika ada audit atau pertanyaan mengenai hal itu, tidak ada lagi rasa takut ataupun kekhawatiran untuk menjawab dan menjelaskan secara rinci.
Tak lupa pula Dia mengingatkan agar seluruh KUA di Kab. Poso membangun keterbukaan dan koordinasi yang baik dengan internal atau antar seluruh pengelola Dana BOP KUA. Mengingat bahwa anggara Dana BOP terbatas, sehingga tiap pengelola Dana BOP harus menyusun strategi dan menentukan prioritas, agar pembelanjaan anggaran dana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas.
“Kita dituntut harus punya prinsip bahwa sepersen apapun uang negara agar dimanfaatkan dengan baik, dikelola dengan baik, karena tata kelola pengelolaan keuangan itu ada aturan dan regulasi yang tetap”, jelasnya.
“Semoga materi yang kita dapat hari ini bisa menjadi bekal untuk menjadi lebih baik lagi dalam pengelolaan dan BOP pada tahun 2022 nantinya,” tuturnya.
- 1 PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG NOMENKLATUR DAN KELAS JABATAN PELAKSANA PADA KEMENTERIAN AGAMA
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pegadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Berkerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024
- 5 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat