
Penjemput Jemaah Haji Selain Pasigala Tidak diberikan Stiker Mobil
Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) - Penjemput jemaah haji Sulteng selain Kota Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala), tidak diberikan stiker mobil. Hal ini disampaikan Plh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Arifin, dalam rapat koordinasi persiapan pemulangan jemaah haji Sulteng, di Gedung Madinah Asrama Haji Transit Palu, Rabu (3/8/2022).
"Selain jemaah Kota Palu, Kab. Sigi dan Kab. Donggala tidak akan diberikan stiker mobil penjemput, kecuali atas izin dari PPIH Kabupaten masing-masing. Jemaah haji selain Pasigala dijemput oleh PPIH masing-masing Kabupaten," jelas Arifin kepada Kakanwil dan Karo Kesra Setdaprov Sulteng saat menyampaikan laporannya.
Jemaah haji Sulteng dijadwalkan tiba di Palu tanggal 7, 9, dan 10 Agustus 2022. Stiker mobil dapat diambil di Bidang Penyelenggara haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulteng Jl. Prof Moh Yamin No 42.
Arifin memaparkan ketentuan penjemputan, satu orang jemaah dapat dijemput oleh dua orang keluarga yaitu satu orang sopir dan satu orang pendamping/keluarga dalam satu mobil yang sudah ditempel stiker. Mobil penjemput jemaah haji bisa masuk asrama setelah dipersilahkan panitia. Alur masuk penjemput masuk ke kompleks Asrama Haji, mobil penjemput parkir di halaman masjid Agung Darussalam Palu.
Alur Kendaraan masuk asrama, mobil yang diparkir keluar dari halaman Masjid Agung Darussalam Palu melalui pintu bagian selatan menuju Jl. Jaelangkara terus masuk ke Asrama Haji Transit Palu Jl. Wr. Supratman melalui pintu utama bagian utara, masuk menjemput jemaah dan keluar melalui pintu samping Asrama Haji Transit Palu Jl. Asam.
“Untuk masuk ke dalam asrama haji wajib mengenakan ID Card, bagi yang tidak memiliki ID Card tidak diperkenankan masuk area Asrama Haji Transit Palu, kecuali jemaah haji dan penjemput,” ujarnya.
Pintu masuk bagi yang memiliki ID Card yang disiapkan PPIH, yakni pintu utama bagian selatan. Penjagaan pintu masuk oleh pihak keamanan dibantu oleh petugas PPIH Sulteng yang ditunjuk, jelas Arifin menutup laporannya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H