
Kemenag Sulteng Gelar PKPAI, Hadirkan Penyiar Se-Sulawesi

Ket: Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memberikan penghargaan kepada peserta MMA dalam acara PKPAI di Lampung
PALU (Kemenag Sulteng) - Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, mendapat kehormatan sebagai penyelenggara kegiatan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahap 3 Tahun 2023. Kegiatan berskala regional ini dijadwalkan berlangsung tanggal 15 s.d 17 Pebruari di salah satu hotel berbintang di Kota Palu.
Peserta PKPAI ditaksir berjumlah 106 orang. Mereka adalah penyiar radio/televisi swasta dan pemerintah serta praktisi kehumasan Kemenag. “Kecuali Gorontalo, Kanwil Kemenag Provinsi se Sulawesi telah mengkonfirmasi akan mengirimkan peserta,” kata Ketua Panitia PKPAI, H. Sofyan Arsyad. Tidak dilibatkannya Gorontalo, lanjut Sofyan, karena mereka telah melaksanakan kegiatan serupa tahun 2021 lalu.
Selain tahap 3 di Sulteng, kegiatan PKPAI Tahun 2023 juga dilaksanakan di tiga provinsi berbeda. Tahap 1 di DKI Jakata tanggal 1 s.d 3 Pebruari 2023. Tahap 2 di Lampung tanggal 8 s.d 10 Pebruari 2023 dan tahap 4 di Kalimantan Selatan tanggal 22 s.d 24 Pebruari 2023. Keempat tahapan tersebut melibatkan 16 provinsi.
Menurut Sofyan, kegiatan PKPAI merupakan satu diantara program unggulan pada rencana strategis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2020-2024. Karena itu, Subdit Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam (SBSKI) Direktorat Penais (Penerangan Agama Islam) ikut mengawal kegiatan ini sejak awal perencanaan hingga pendampingan saat pelaksanaan kegiatan.
Dijelaskan, kegiatan PKPAI antara lain bertujuan untuk membina dan meningkatkan kompetensi generasi milenial beragama Islam yang berprofesi sebagai penyiar di media elektronik dalam menyiarkan agama Islam berbasis moderasi beragama. “Karena itu, panitia akan selektif. Syarat peserta berusia maksimal 35 tahun dan beragama Islam,” ujar Sofyan.
Selama kegiatan, peserta akan menerima materi dari sejumlah narsum pusat, seperti Komisi Penyiaran Indonesia, Pranadipta Consulting dan praktisi CommuniAction. Para narsum tersebut akan didampingi oleh moderator yang direkrut dari Moderat Millenial Agent (MMA) asal provinsi Aceh, Jateng, Jatim dan Jambi.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029