Pembinaan ASN KanKemenag Morowali , Kabag TU Kanwil Kemenag Sulteng Sampaikan Disiplin PNS
Bungku (Kemenag Sulteng) – Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Drs. H. Makmur Muhammad Arief, M.Pd.I memberikan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Rabu (5/4/23).
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Asat Latopada, serta diikuti pejabat fungsional dan struktural, yang terdiri dari Kasubbag TU, Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala KUA Se Kabupaten Morowali, Kepala Madrasah Pokjawas,Pokjaluh serta Seluruh ASN pada Kantor Kemenag Morowali.
Sebagai tuan rumah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali H. Asat Latopada, S. Ag., Mengawali sambutannya, mengucapkan selamat datang kepada Kabag TU Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali dalam rangka Kunjungan Kerja sekaligus Pembinaan ASN di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali.
Selanjutnya kami sampaikan kepada Kabag TU bahwa Kabupaten Morowali terdiri dari 9 Kecamatan. Kecamatan terjauh yaitu Kecamatan Menui yang perjalanannya dari Kota Kabupaten ditempuh dalam waktu sekitar 16 jam perjalanan darat dan laut. Paparnya
"Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali terdiri dari 5 Seksi/Penyelenggara, adapun Jumlah Pegawai keseluruhan berjumlah 131 orang," terangnya
"Demikian keadaan atau gambaran kecil mengenai Kabupaten Morowali. Untuk itu mohon kepada Bapak Kabag TU untuk memberikan arahan, bimbingan serta pembinaan kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Morowali," tutupnya
Dalam materinya, Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Makmur M. Arief menyampaikan beberapa hal terkait dengan status dan kapasitas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Makmur M. Arief mengatakan bahwa disiplin adalah kesanggupan kita untuk mentaati kewajiban dan menghindari segala larangan yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, Kabag TU Kanwil Kemenag Sulteng Makmur M. Arief berharap kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kedisiplinan, karena kedisiplinan merupakan kunci utama bagi setiap Aparatur Sipil Negara dalam meraih suatu keberhasilan dan kesuksesan, jelasnya.
Imbuh Makmur M. Arief berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai dijelaskan bahwa PNS sanggup melaksanakan kewajiban dan berusaha meninggalkan larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara umum pelanggaran disiplin PNS ada adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja
Lebih Lanjut Makmur M. Arief, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang – undang nomor 04 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu Kabag TU menegaskan, karena digaji oleh pemerintah, maka seorang ASN tentu harus tunduk dan patuh pada setiap aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN diwajibkan pula menjaga aturan, mematuhi kode etik, dan ketentuan lain.
“Dalam menjalankan tugasnya, semua itu harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai batas kewenanganya masing – masing,” pesannya.
“ASN juga harus siap ditugaskan dan ditempatkan dimanapun, dan tunduk patuh pada apapun yang diperintahkan oleh atasan selagi tidak bertentangan dengan undang – undang,” imbuhnya.
Menutup arahannya Makmur M. Arief meminta seluruh ASN Kemenag untuk bekerja dengan penuh keikhlasan serta bisa bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja ikhlas dan bekerja tuntas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku" pungkasnya.
By. Humas Morowali
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024