Lewati ke konten utama
Logo
19 Oktober 2026 20:23:0 140

Kemenag Sulteng Tindak Lanjuti Edaran Penyesuaian Pembelajaran akibat Kabut Asap

Ket: Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Dr. H. Junaidin, S.Ag., MA.


Palu (Kemenag Sulteng) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan. Penyesuaian pembelajaran dilakukan pada 19–21 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi wilayah terdampak dan mengacu pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Kakanwil Kemenag Sulteng, Junaidin, mengatakan bahwa surat edaran dari pemerintah pusat tersebut telah diteruskan kepada jajaran Kemenag kabupaten/kota, terutama di wilayah yang terdampak kabut asap, termasuk Kota Palu.

“Kemarin kita sudah menerima surat dari pusat terkait hal ini. Kita menyesuaikan dengan kondisi geografis yang ada di daerah, terutama wilayah yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, termasuk Sulawesi Tengah,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan pembelajaran daring di madrasah menyesuaikan kondisi masing-masing daerah dan mengacu pada surat edaran atau kebijakan pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, penyesuaian kegiatan belajar dapat dilakukan sesuai situasi di lapangan dengan tetap memperhatikan kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.

Junaidin menambahkan, Kanwil Kemenag Sulteng terus berkoordinasi dengan jajaran Kemenag kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Perkembangan kondisi kabut asap juga akan dipantau sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Yang jelas, kita juga akan menunggu informasi selanjutnya,” ungkap Junaidin.

Selain penyesuaian pembelajaran, peserta didik dan masyarakat di wilayah terdampak diimbau menjaga kesehatan selama kabut asap masih berlangsung. Jika harus beraktivitas di luar rumah, masyarakat disarankan menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel asap serta membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kualitas udara memburuk.

Kanwil Kemenag Sulteng berharap jajaran Kemenag kabupaten/kota dan pengelola madrasah mengikuti kebijakan yang berlaku di daerah masing-masing serta terus memantau perkembangan kondisi lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus melindungi kesehatan warga madrasah di tengah kondisi kabut asap.

Tags: Pendis

Editor: Ferizal M. Latopada
Fotografer: Ferizal M. Latopada

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0811-5880-7272

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

CHAT KAMI (Klik Sekarang)

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

IKUTI KAMI
UNIT KERJA
Sekretariat
Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
Pendidikan Madrasah
Bimbingan Masyarakat Islam
Bimbingan Masyarakat Kristen
Bimbingan Masyarakat Katolik
Pembimbing Masyarakat Hindu
Pembimbing Masyarakat Buddha
Statistik Pengunjung
User Aktif (Realtime)
18
Kunjungan Hari Ini 18
Kunjungan Kemarin 1,078
Kunjungan Bulan Ini 21,427
Total Kunjungan 609,797
Total Tayangan Halaman 1,229,181
Updated 06:32:24 AM Auto 15s