
Kakanwil Kemenag Sulteng Resmikan Gedung Mess Guru SBSN MAN Insan Cendekia Palu, Untuk Peningkatan Layanan Pendidikan
-vSY.jpg)
Ket: Kakanwil saat meresmikan mess guru
MAN Insan Cendekia Kota Palu (Kemenag Sulteng)- Dalam acara yang berlangsung meriah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Mohsen Alaydrus, meresmikan Gedung mess guru Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2024 yang terletak di Kompleks Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Kota Palu pada hari ini, 28 Oktober 2024.
Peresmian ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bagian Tata Usaha, Pengawas Madrasah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Madrasah MI, MTs, dan MA Negeri se-kota Palu, Aparat Pemerintah Daerah Mamboro, Civitas Akademika MAN Insan Cendekia Kota Palu, dan tamu undangan lainnya.
Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an, dilanjutkan dengan pembacaan doa kemudian pada inti acara, seluruh undangan mendengar dan menyimak sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, yang mengungkapkan rasa syukur atas selesainya pembangunan rumah dinas tersebut. "Semoga MAN Insan Cendekia maju, bermutu, berdaya saing dan mendunia, mindset kita harus bersinergi yaitu memahami grand design Pendidikan Indonesia," ujarnya.
Setelah sambutan, dilakukan pengguntingan pita sebagai tanda diresmikannya Gedung mess guru SBSN Tahun Anggaran 2024. Pejabat dan tamu undangan kemudian diajak berkeliling untuk melihat fasilitas yang tersedia, seperti ruang tamu, ruang kerja dan kamar.
Diharapkan, dengan adanya mess guru baru ini, MAN Insan Cendekia Kota Palu dapat meningkatkan kinerja dan kenyamanan para guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, serta memperkuat sinergi antara madrasah dan lembaga.
Acara ditutup dengan ramah tamah antara pejabat, tamu undangan dan civitas akademika, sebagai wujud kebersamaan dan dukungan dalam membangun MAN Insan Cendekia Kota Palu.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029