Logo
15 Januari 2020 0:0:0 819

H. Muchlis : Guru Profesional Harus Miliki Empat Kompetensi

Ket:


(Inmas Kemenag Tolitoli) Berdasarkan Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru adalah tenaga pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis saat memberikan materi pada kegiatan pembinaan guru dan ASN di MTs Alkhaeraat Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli pada hari Rabu, (15/1/2020).

“Guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi dalam menunaikan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 14 tahun 2005. Keempat kompetensi  yang dimaksud adalah kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial”. Ungkap Muchlis.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Sarina Unok dalam materinya menyamapaikan tentang aplikasi SIEKA. yang mana penggunaan Aplikasi SIEKA ini ditahun2020 sudah diharuskan penggunaanya  oleh setiap ASN.

Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri oleh pengawas madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli serta seluruh guru dan ASN pada Madrasah Tsanawiyah Alkhaeraat Sandana.

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

Chat Kami

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
0
📅 Total Hari Ini 568
🗓️ Total Bulan Ini 1,597
🌍 Total Keseluruhan 181,446

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex