
H. Muchlis : Guru Profesional Harus Miliki Empat Kompetensi
.jpg)
Ket:
(Inmas Kemenag Tolitoli) Berdasarkan Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru adalah tenaga pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis saat memberikan materi pada kegiatan pembinaan guru dan ASN di MTs Alkhaeraat Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli pada hari Rabu, (15/1/2020).
“Guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi dalam menunaikan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 14 tahun 2005. Keempat kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial”. Ungkap Muchlis.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Sarina Unok dalam materinya menyamapaikan tentang aplikasi SIEKA. yang mana penggunaan Aplikasi SIEKA ini ditahun2020 sudah diharuskan penggunaanya oleh setiap ASN.
Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri oleh pengawas madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli serta seluruh guru dan ASN pada Madrasah Tsanawiyah Alkhaeraat Sandana.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029