
Wabup Badrun Nggai Lepas Kafilah Kabupaten Parimo

Ket:
Parigi(Humas Kemenag)-Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai, melepas secara resmi keberangkatan Kafilah Kabupaten Parigi Moutong pada MTQ XXVIII Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Di Kabupaten Banggai Kepulauan, Jumat 13 Maret 2020 bertempat di Gedung pertemuan Hotel Ekonomi Parigi.
Kegiatan tersebut di hadiri Asisten Pembangunan dan Kesra H. Samin Latandu, Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong H. Mappeasse. Kepala Bagian Kesra H. Haris Rahim, Ketua LPTQ H. Sudirman Tjora, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Parigi Moutong KH Moh. Qasim A Majid.
Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai, dalam sambutannya meyampaikan apresiasi kepada pengurus LPTQ, para pelatih dan seluruh pihak terkait yang sudah bekerja maksimal dalam mempersiapkan pemantapan para peserta MTQ kafilah Kabupaten Parigi.
H. Badrun Nggai menghimbau kepada para peserta untuk menjaga kesehatan, memperhatikan pola makan, jangan tidur larut malam" dan mengurangi aktifitas diluar kegiatan MTQ.
Pesan Wakil Bupati.
Wakil Bupati Berharap, seluruh peserta tampil maksimal sehingga Kabupaten parigi Moutong mampu mempertahankan piala bergilir MTQ.
Sementara itu KaKanKemenag Parimo yang diwakili Kasubbag TU H. Mappeasse mengatakan jumlah tahun ini merupakan yang terberat karena menentukan kemenangan untuk mendapatkan piala tetap atau memulai dari awal lagi jika kalah.
Kafilah Kabupaten Parigi Moutong berjumlah 103 orang yang terdiri dari Peserta 54 orang, official 17 Orang dan pendamping 32 orang.
(ArryM/Ahdal))
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029