Lewati ke konten utama
Logo
26 Oktober 2026 21:7:0 17

218 Masjid dan Musala di Sulteng Menanti Penetapan Bantuan Kemenag 2026

Ket: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Junaidin, S.Ag.,MA.


Palu (Kemenag Sulteng) - Sebanyak 218 masjid dan musala di Sulawesi Tengah mengajukan bantuan pembangunan dan rehabilitasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2026. Terdiri atas 190 masjid dan 28 musala, seluruh pengajuan kini menunggu verifikasi dan penetapan penerima bantuan oleh Kemenag Pusat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Junaidin, mengatakan bantuan yang disiapkan sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala.

“Untuk pembangunan atau rehab masjid, itu sebesar Rp50 juta. Nah, untuk pembangunan atau rehab musala, itu Rp35 juta,” ungkap Junaidin.

Ia menjelaskan, pengajuan proposal berlangsung pada 12–25 Oktober 2026 melalui Sistem Informasi Manajemen Masjid (SIMAS). Penetapan penerima dilakukan Kemenag Pusat berdasarkan hasil verifikasi.

“Jadi, kita tinggal nanti menunggu calon penerima bantuan. Nanti pusat langsungnya akan menetapkan dalam bentuk surat keputusan penerima bantuan masjid atau musala tahun 2026,” jelas, melalui ponselnya, Senin, 26 Oktober 2026.

Junaidin menegaskan, tidak semua pemohon otomatis menerima bantuan karena penetapannya menjadi kewenangan Kemenag Pusat.

“Olehnya, kita ini tinggal menunggu verifikasi dan penetapan penerima bantuan melalui penetapan SK yang diterbitkan oleh pusat. Kita tinggal menunggu itu. Jadi, sepenuhnya itu adalah kewenangan dari Kementerian Agama Pusat,” ujarnya.

Persyaratan pengajuan meliputi proposal permohonan, rekening bank atas nama masjid atau musala, rekomendasi instansi terkait, serta dokumen legalitas bangunan dan kepemilikan tanah. Rekomendasi diberikan sesuai tingkatan masjid, yakni oleh Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag.

“Jadi, masjid di tingkat kecamatan berarti harus rekomendasi dari KUA Kecamatan. Kalau masjid tingkat kabupaten kota berarti Masjid Agung itu rekomendasi dari Kemenag Kabupaten Kota. Nah, kalau masjid di tingkat provinsi berarti rekomendasi dari Kanwil,” katanya.

Menurut Junaidin, bantuan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Kemenag untuk meningkatkan kualitas rumah ibadah yang juga berfungsi sebagai pusat pembinaan moral, pendidikan umat, solidaritas sosial, dan pelayanan kemanusiaan.

“Jadi, kami pada prinsipnya memandang bahwa rumah ibadah itu bukan hanya tempat pelaksanaan ritual keagamaan, tapi juga sebagai pusat pembinaan moral, pendidikan umat, penguatan solidaritas sosial, dan pelayanan kemanusiaan,” tuturnya.

Ia mengakui, masih banyak rumah ibadah di Sulawesi Tengah yang membutuhkan pembangunan dan rehabilitasi, termasuk bangunan yang belum rampung serta yang terdampak gempa bumi.

“Masih banyak sekali rumah-rumah ibadah yang butuh rehab. Bahkan ada rumah ibadah yang memang belum selesai bangunannya, yang sudah lama juga. Ada rumah ibadah yang juga belum tersentuh karena akibat dari bencana gempa lalu, yang juga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah,” pungkasnya.

Kanwil Kemenag Sulteng berharap bantuan tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas bangunan dan fasilitas rumah ibadah sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman.


Editor: Hasbianto
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0811-5880-7272

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

CHAT KAMI (Klik Sekarang)

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

IKUTI KAMI
UNIT KERJA
Sekretariat
Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
Pendidikan Madrasah
Bimbingan Masyarakat Islam
Bimbingan Masyarakat Kristen
Bimbingan Masyarakat Katolik
Pembimbing Masyarakat Hindu
Pembimbing Masyarakat Buddha
Statistik Pengunjung
User Aktif (Realtime)
12
Kunjungan Hari Ini 12
Kunjungan Kemarin 983
Kunjungan Bulan Ini 38,318
Total Kunjungan 632,595
Total Tayangan Halaman 1,302,710
Updated 02:19:32 AM Auto 15s