Kepala Kemenag Balut: Imam Masjid Penyambung Bahasa Agama di Masyarakat
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh. Taslim memberikan materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para Imam se-Kabupaten Banggai Laut dengan judul materi Pengelolaan Kemasjidan dan Pelayanan Umat, Rabu (15/07/2020).
Acara bimtek tersebut telah dibuka oleh Bupati Banggai Laut yang diikuti oleh 92 imam masjid, pada Hari Selasa, 14 Juli 2020, bertempat di Gedung Labotan Sosodek Desa Lampa, Kec. Banggai.
Mengawali materinya Taslim menyampaikan apresiasi kepada para imam yang telah mampu bekerjasama mentaati instruksi dan edaran yang ditetapkan baik itu dari MUI Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut.
“Semua ini kita jalani dan ikuti sesuai dengan protokol kesehatan sehingga membuahkan hasil yang baik, walaupun kondisi kita saat ini berada pada zona kuning, karena terdapat satu orang yang positif, namun alhamdulillah satu orang tersebut sudah sehat” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa imam juga merupakan penyambung bahasa agama di masyarakat, selain tugasnya sebagai imam dalam pelaksanaan shalat fardu bersama-sama dengan takmir dan para jamaah lainnya yang selalu memberikan keteduhan, kesejukan sehinggah inilah yang kita dapat rasakan saat ini.
Fungsi masjid adalah bangunan Ibadah Umat Islam yang dipergunakan untuk sholat wajib berjamaah dan shalat jum’at, jelasnya.
“Fungsi Masjid bukan juga hanya sebagai tempat Ibadah Shalat Rawatib dan Shalat Jum’at, akan tetapi bias juga dijadikan sebagai tempat untuk musyawarah, mufakat, sehingga masjid itu menjadi tempat kegiatan-kegiatan yang islami” pungkasnya. (SU)
Editor: Lilis
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama