
Rapat Koordinasi Kepala Madrasah se Kabupaten Banggai

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng), Kepala Madrasah harus punya kemampuan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Hal tersebut diungkapkan oleh kakanwil Provinsi Sulawesi Tengah H. Ulyas Taha, Pada rapat koordinasi kepala madrasah se- kab. Banggai. Di hotel Estrella Luwuk.
Turut mendampingi Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai H. Abdul Muluk Lanonci, Kabid Penmad H. Kiflin Pajala dan Kasi Pendis Zaenal Abidin.
Ulyas mengungkapkan madrasah menjadi awal moderasi beragama terbangun yang tahun ini menjadi tahun toleransi. Peran guru mampu menjabarkan program penting kementerian agama tersebut.
Di zaman digital madrasah negeri dan swasta bukan lagi perbedaan semua bisa Berkompetisi dan berkolaborasi untuk berprestasi, dan menjadi pembuktian madrasah semakin bermartabat.
Dalam kesempatan itu, Kakankemenag Banggai Abdul Muluk berpesan para guru punya tantangan baru akibat pandemi corona selama dua tahun yaitu menghilangkan kejenuhan para siswa dan ketergantungan yang berlebihan terhadap gadget.
Sementara itu, Zaenal Abidin melaporkan ada 124 Kepala madrasah se-kab. Banggai dan 223 guru secara kontinuitas sebagai penyumbang kompetensi tenaga pendidik. Dan menjawab digitalisasi;
Zaenal mengungkapkan, jaringan bukan lagi penghalang untuk mencapai ekspektasi madrasah unggul dan bermartabat. Para guru harus bisa memberikan pengetahuan tentang pemanfaatan digital yang lebih bersahaja dengan mengenalkan perpustakaan online.
Penulis: Abduh
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H