
MTsN 1 Parigi Gelar Perpisahan

Ket:
Parigi(kemenag sulteng)-Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Parigi menggelar perpisahan kelas IX yang dirangkaikan dengan Halal bi Halal yang mengusung tema “ Menjadi Generasi Islam Dengan Menjaga Silaturahmi Demi Terwujudnya Peserta Didik Mandiri Berprestasi.”
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong H Mappeasse, pihak kantor kecamatan, desa Sausu, serta orang tua/ wali siswa kelas IX, senin 22 mei 2023.
Mengawali acara perpisahan siswa MTsN 1 Parigi menampilkan kesenian dan budaya daerah diantaranya adalah tarian kuda lumping dan nyanian solo.
Kepala Seksi Pendis H. Mappease pada sambutannya menyampaikan sangat mendukung kegiatan di madrasah yang berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan desa , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maupun instansi lainnya.
Hal ini membuktikan bahwa madrasah mampu bersaing baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.
Sementara itu Kepala MTsN 1 Parigi Sunarti Muhammad menyatakan harapannya agar seluruh siswa kelas IX bisa lulus seratus persen.
Sunarti juga memberikan pesan kepada orang tua siswa supaya anaknya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pilihlah sekolah yang baik dan memiliki manajemen yang profesional, agar kalian bisa mendapatkan pengetahuan yang luas saat selesai mengenyam pendidikan, ucap Narti.
Acara perpisahan dimulai pukul 08.30 dan berjalan dengan meriah serta penuh rasa haru.(Ahdal)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya