
Kakan Kemenag Poso Lantik Penghulu Pertama KUA Kecamatan Pamona Utara

Ket: Kakan Kemenag Poso, H. Makmur Muh. Arief saat melantik Samsul Lawenga, S.Pd.I dalam Jabatan Fungsional Penghulu Pertama KUA Kec. Pamona Utara, Di Aula Kemenag Poso, Selasa (20/4/2021).
Poso (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, melantik dan mengambil sumpah jabatan Samsul L. Lawenga, untuk Jabatan Fungsional Penghulu Pertama pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamona Utara, Selasa (20/4/2021).
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang digelar di aula Kantor Kementerian Agama Poso ini, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Agama melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Sulteng Nomor KW. 22.1/2/Kp. 07. 6/01/2021 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian / Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Penghulu .
"Pelantikan adalah kebutuhan organisasi dan penghulu adalah jabatan fungsional yang sangat penting karena merupakan institusi yang bergerak dibidang pelayanan, sebab melalui kerja penghulu sesuatu yang haram jadi halal", canda Makmur diikuti gelak tawa tamu undangan usai melantik Samsul Lawenga.
H.Makmur juga menyampaikan bahwa tugas Penghulu sangat penting karena melalui peran Penghulu suatu hubungan wanita dan laki-laki menjadi sah sehingga Penghulu harus senantiasa memperhatikan rukun nikah saat hendak menikahkan warganya.
“Keinginan Samsul untuk mutasi dari JFT (Guru) ke JFU pada saat itu murni didasari oleh panggilan hati yang ingin lebih mendekatkan diri dengan umat lewat dakwah,” terangnya.
Ditanya soal kesiapannya dalam jabatan yang baru selaku Penghulu KUA Kecamatan Pamona Utara, Samsul Lawenga mengaku siap melaksanakan tupoksinya dengan sebaik-baiknya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029