
TINGKATKAN DISIPLIN DAN BUDAYA KERJA

Ket:
Tolitoli(Inmas Kemenag).- Dihalaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Kamis, (17/01/2019) pelaksanaan upacara bendera Tanggal 17 setiap bulan dilaksanakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli yang dihadiri oleh seluruh Kepala-Kepala Seksi serta penyelenggara, Karyawan Karyawati Kemenag dan Kepala Madrasah Negeri serta Kepala KUA.
Manfaat pelaksanaan upacara pengibaran bendera setiap tanggal `17 bulan berjalan bagi ASN Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli untuk meningkatkan nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, dan pelaksanan gerakan revolusi mental bagi seluruh aparatur sipil negara guna mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang dilandasi dengan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
H. Lasinrang selaku pembina upacara dalam arahannya menyampaikan selaku warga Kementerian Agama Patutlah kita saling membantu dan menolong sesama muslim. khususnya bagi masyarakat yang terkena musibah, Karena sebagai warga Kementerian Agama haruslah menjadi contoh terdepan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas iman dan taqwa, dengan implementasi bahwa setiap menjalankan tugas diniatkan dengan ibadah.
Selanjutnya H.Lasinrang menyampaikan tebarkan salam dimanapun kita berada, baik dilingkungan Kantor maupun dirumah, karena dengan mengucapkan salam kepada sesama dapat memperat tali persaudaraan dan silaturahmi khususnya bagi warga Kementerian Agam kabupaten Tolitoli. Dan diakhir arahannya H. Lasinrang juga mengingatkan kepada seluruh peserta upacara agar selalu meningkatkan disiplin serta mengembangkan budaya kerja yang lebih baik.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029