
Kasubag TU, Forkopimda dan FKUB Rapat Bersama Mengenai Pembangunan Gereja Desa Sirom

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng), Mewakili Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai Kasubag TU Zulfan Kadim, S.Ag di dampingi Kasi Bimas Kristen Jerry H. Moningka, rapat bersama Forkopimda dan Ketua FKUB Kab. Banggai H. Sopyansyah Yunan, membahas pembangunan gereja di desa Sirom Kec. Lamala. Bupati Banggai di wakili Asisten 1 bagian pemerintahan dan kesejateraan rakyat Hj. Nurdjalal. SH. Jumat, 27/01/2023.
Zulfan mengajak untuk bersama turun lapangan memverikasi dan melihat langsung lokasi yang akan di dirikan gereja tersebut serta memberikan pemahaman tentang regulasi tahapan pembangunan rumah ibadah juga mendengar terkait isu penolakan dari masyarakat sekitar.
Dari ruang kerja Kasubag TU, Ketua FKUB H. Sopyansyah Yunan menegaskan Perangkat daerah dari desa hingga kabupaten untuk bertanggung jawab menjamin keamanan tidak terjadinya konflik antar masyarakat.
Di temui setelah rapat, Zulfan mengurai persyaratan yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah, yaitu:
1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
3. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
4. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Panitia pembangunan rumah ibadah harus mengajukan persyaratan tersebut kepada Bupati/Walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadah. Dalam peraturan, Bupati/Walikota wajib memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah diajukan, tandasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029