
Pembinaan ASN MAN Tolitoli Kakankemenag Sampaikan 5 Nilai Dasar Kode Etik Dan Perilaku ASN.

Ket:
(Inmas Kemenag Tolitoli). Berdasarkan PMA No 12 Tahun 2019 tentang kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, ada lima nilai-nilai dasar yang wajib ditaati ASN Kemenag yaitu pertama keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa , kedua integritas, ketiga profesionalitas, keempat tanggung jawab dan kelima keteladanan.
Pesan ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis saat memberikan sambutan sekaligus materi pada kegiatan pembinaan ASN Madrasah Aliyah Negeri Tolitoli bersama anggota Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKKM) induk MAN Tolitoli. Jum’at (14/2/2020).
Lebih lanjut H. Muchlis menjelaskan nilai keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa adalah tidak melanggar sumpah dan janji sebagai seorang PNS, melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dan menjadi teladan dalam masyarakat, nilai integritas yaitu bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar serta berpikir positif, arif dan bijaksana, nilai profesionalitas yaitu memiliki komitmen yang kuat terhadap tugas dan tanggung jawab yang diberikan, nilai tanggungjawab yaitu meningkatkan keahlian dan kemampuan terhadap tugas yang diberikan,nilai keteladanan yaitu memiliki akhlak yang terpuji.
Selanjutnya menurut Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang tujuan pendidikan nasional menjelaskan bahwa Selain mendidik dan mengajar tugas seorang guru juga yaitu bagaimana mengembangkan potensi peserta didik menjadi peserta didik yang beriman, bertakwa dan berakhlakul karimah. Ungkapnya
Kegiatan ini turut dihadiri Kasi Pendidikan Madrasah H. Lasinrang, Kepala MAN Tolitoli dan seluruh Kepala Madrasah Induk KKKM MAN Tolitoli serta dewan guru.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029