Kemenag dan BAZNAS Bantu Pegiat Dakwah Terdampak Covid-19
Siaran Pers
Kementerian Agama
Kemenag dan BAZNAS Bantu Pegiat Dakwah Terdampak Covid-19
Kementerian Agama didukung oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantu pegiat dakwah terdampak Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan berasal dari dana zakat penghasilan ASN Kemenag yang selama ini dikelola oleh BAZNAS.
“Dananya diperoleh dari pengumpulan zakat penghasilan ASN Kemenag yang selama ini disusutkan langsung dari gaji pegawai,” jelas Menag, Jumat (15/05).
Bantuan bagi penggiat dakwah ini akan disalurkan dalam bentuk dana non tunai. Untuk tahap pertama, bantuan akan disalurkan kepada 1.107 orang dari target 3.000 penerima. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300 ribu.
Adapun para penerima bantuan dimaksud adalah para imam masjid, guru ngaji, penyuluh agama islam non-PNS, ustadz/ustadzah, muballigh/muballighah, qori/qoriah, dan mufassir/mufassirah terdampak Covid-19.
Penyerahan bantuan secara simbolik disampaikan Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo kepada perwakilan penerima manfaat melalui sambungan videoconference yang disaksikan Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
“Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat 15 Mei 2020 yang bertepatan dengan 22 Ramadan 1441 H, Saya Ketua BAZNAS disaksikan oleh Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama menyerahkan bantuan kepada penggiat dakwah yang terdampak Covid-19 secara simbolik di dalam forum ini,” tutur Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo.
Penyerahan bantuan tersebut menurut Bambang merupakan tindak lanjut dari perjanjian antara BAZNAS dengan Kementerian Agama yang telah disepakati sebelumnya. Bambang Sudibyo menyampaikan karena pandemi Covid-19, jumlah fakir miskin telah meningkat secara mendadak. Oleh karena itu dalam masa pandemi ini, penyaluran ZIS dan Dana Sosial Keagaaman Lainnya (DSKL) di BAZNAS Pusat sengaja difokuskan untuk membantu mustahik yang terdampak covid-19.
Menag dan Wamenag Bayar Zakat Online
Pada kesempatan tersebut, Menag Fachrul Razi dan Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi juga berkesempatan menyampaikan zakat pribadinya secara online kepada BAZNAS. Penunaian zakat pribadi Menag dan Wamenag ini diterima oleh Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo.
“Ini sebagai salah satu bentuk keteladanan pemimpin muslim untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Karena pandemi Covid-19, penunaian zakat Bapak Menteri Agama dan Bapak Wakil Menteri Agama ini dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi komunikasi,” tutur Ketua BAZNAS.
Prosesi penyerahan zakat Menag dan Wamenag ini turut disaksikan jajaran pengurus BAZNAS dan pejabat eselon I dan II Kementerian Agama. Pada kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS juga mengimbau jajaran pejabat Kemenag untuk dapat menyalurkan zakatnya secara online.
“Kami juga mengajak kepada seluruh peserta untuk dapat berzakat secara online kepada seperti Bapak Menteri Agama dan Bapak Wakil Menteri Agama,” imbuh Bambang Sudibyo.
Bambang Sudibyo menyampaikan, masyarakat dapat menyalurkan zakatnya pada rekening BNI Syariah atas nama Badan Amil Zakat Nasional, dengan nomor rekening 009.555.5554.
Menag Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga yang kredibel, seperti BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). “Kalau disalurkan melalui lembaga yang kredibel, maka bisa dilakukan penyaringan yang lebih baik untuk diberikan kepada pihak yang membutuhkan sesuai dengan skala prioritasnya,” ujar Menag.
Di samping itu menurut Menag, bila zakat disalurkan melaui BAZNAS maka pemanfaatan dana zakat dapat dilakukan sepanjang tahun kapan pun dibutuhkan. “Terutama pada saat ada musibah atau wabah seperti saat ini,” imbuh Menag.
Humas
Kementerian Agama RI
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024