
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serba Guna MTsN 3 Poso

Ket: Ketua MUI Kec. Pamona Selatan, Ahmad Sujudi, S.Ag meletakan Batu pertama Pada Pembangunan Gedung Serbaguna MTsN 3 Poso
Poso (Kemenag Sulteng) - Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada Madrsah Tsanawiyan Negeri (MTsN) 3 Poso, tentunya perlu ditunjang sarana dan prasarana yang cukup memadai. Untuk mewujudkan hal termaksud, Kepala MTsN 3 Poso beserta para guru dan jajaran staf MTsN 3 merealisasikan niat yang sudah diencanakan sejak lama, dengan memulai pembangunan gedung serba guna, ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Ketua MUI Kecamatan Pamona Selatan Ahmad Sujudi, S.Ag, Sabtu (28/08/2021).
Peletakan batu pertama yang dihadiri oleh Ketua MUI Kec Pamona Selatan, Ahmad Sujudi, Ketua Komite, SentotP, para guru, staf pelaksana dan beberapa siswa, walaupun sangat sederhana tetapi cukup khidmat dan disambut dengan penuh harapan dan kegembiraan oleh keluarga besar MTsN 3 Poso.
Dalam sambutannya Kepala Madrasah, H. Zulmahri Latjuba, mengatakan pembangunan gedung serbaguna ini sangat membantu bagi kegiatan belajar dalam mengembangkan bakat dan minat siswa siswi, terdapat sarana olahraga di dalamnya yang dapat digunakan semua pihak di dalam lingkungan madrasah.
Lebih lanjut Dia menyampaikan bahwa rencana pembangunan gedung serba guna ini sudah sejak lama kami mimpikan dan cita – citakan, “Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak dan tekad yang kuat. Hari ini semuanya bisa terwujud”, Ujarnya.
“Pembangunan gedung serba guna ini sangat penting mengingat kebutuhan kami dalam menunjang terselenggaranya pendidikan, baik untuk kegiatan ekstrakulikuler, olahraga, seni dan lain-lain, juga bisa digunakan untuk kegiatan rapat, keagamaan dan kegiatan lainna”, lanjutnya.
Dengan diletakkannya batu pertama oleh Ketua MUI Kec. Pamona Selatan ini, diharapkan pembangunan gedung serba guna MTsN 3 Poso dapat berjalan lancar tanpa ada satu halangan apapun. Selanjutnya dengan adanya bangunan ini dapat membawa manfaat khususnya bagi terselengaranya pendidikan di madrasah ini dan umumnya bagi seluruh masyarakat yang ada di kecamatan Pamona Selatan.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029