
MENGAWASI PERTUMBUHAN ALIRAN KEAGAMAAN DAN KEPERCAYAAN BERMASALAH

Ket:
Humas(Kemenag Bangkep),- Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Kab.Banggai laut,Kamis 30 Januri 2020, di laksanakan kegiatan Rakor pengawasan Aliran kepercayaan dan Aliran Keagaman dalam Masyarakat.
Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Kab.Balut/Bangkep,Kasi intel Polres Bangkep/Balut,Perwira penghubung Balut,Badan kesatuan bangsa dan politik,Dinas pendidikan Bangkep,Kepala kankemenag Bangkep,Ketua FKUB balut/bangkep,Ketua MUI Kab.Balut/Bangkep Tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Adapun hasil yang di bahas dalam rapat tersebut tentang aliran keagamaan yang menyimpang dari agama yang tidak sesuai dengan dasar Negara yang berkembang di Kabupaten Banggai laut dan banggai Kepulauan.Hal ini yang di sampaikan oleh Kepala Kantor Kejaksaan Fajar Hidayat SH bahwa perkembangan agama bermasalah yang akan muncul di Kab.Balut dan Kab.Bangkep harus dapat kita awasih dan cegah perkembangannya, karena agama yang tidak di akui oleh Negara kita ini merupakan aliran sesat dan menyesatkan.
Kankemenag Bangkep H Rusdin dalam kesempatan itu menyampaikan dan berharap agar kita dapat melakukan pencegahan berkembangnya aliran bermasalah ini lewat sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman terkait aliran kepercayaan dan keagamaan kepada anak didik dan para milenial.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029