
Penyuluh Agama Sukseskan Kampung Tangguh Mitayani Desa Karya Mukti Dampelas

Ket: Camat Dampelas, Aswin, Melaunching Kampung Tangguh Mitayani Desa Karya Mukti
Donggala (Kemenag Sulteng) – “Program desa tangguh ini melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS dan Penyuluh Agama Hindu (PAH) Non PNS” kata Camat Dampelas, Arwin saat melaunching Kampung Tangguh Mitayani Desa Karya Mukti, yang didampingi oleh Kapolsek Dampelas serta KUA Kec. Dampelas diwakili Penyuluh Agama Non PNS dan Kepala Desa Karya Mukti, sabtu ( 27/3-2021)
Pada kesempatan itu Camat Dampelas, Arwin mengatakan bahwa keamanan yang tangguh dengan nilai-nilai keagamaan sangat dibutuhkan, sehingga program desa tangguh ini melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Penyuluh Agama Hindu Non PNS.
“Hal ini dapat memberikan pencerahan nilai-nilai keagamaan agar warga tidak terpengaruh dengan paham-paham radikalisme dan penyalahgunaan obat-obat terlarang” kata Arwin
Sementara itu KUA Dampelas yang diwakili PAI Non PNS, Ridwan mengatakan Sangat mengapresiasi dan mendukung dicanangkannya desa tangguh ini.
Kegiatan pembinaan keagamaan telah melibatkan PAI Non PNS dan PAH Non PNS yang ada di Kecamatan Dampelas sebagai mitra kerja, karena PAI Non PNS dan PAH adalah garda terdepan dari Kementerian Agama ditingkat Kecamatan dalam hal pembinaan keagamaan, Ungkap Ridwan.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029