
Bimas Buddha Kanwil Kemenag Sulteng Terima Penghargaan dari Wamenag

Ket: Bimas Buddha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Menerima Piagam Penghargaan sebagai UAPPA-W Program Bimas Buddha dengan Serapan Tertinggi Tahun 2019 dalam Kategori Satker Kecil.
Palu (Kemenag Sulteng) - Bimas Buddha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah menerima Piagam Penghargaan sebagai UAPPA-W Program Bimas Buddha dengan Serapan Tertinggi Tahun 2019 dalam Kategori Satker Kecil. Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Zainut Tauhid Sa’adi pada Rakernas Ditjen Bimas Buddha yang dilaksanakan di Mercure Harvestland Kuta, Bali tanggal 5 -8 Februari 2020 dengan tema “Moderasi beragama Umat Buddha rukun, Indonesia maju.”
Dalam sambutan dan arahan Wakil Menteri Agama mengatakan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama ibaratnya seperti baju putih, bahwa sekecil apapun tindakan yang kurang pas pasti akan nampak terlihat.
Wakil Menteri Agama juga mengutarakan beberapa hal yaitu jangan sekali-sekali korupsi, penguatan wawasan kebangsaan harus dilakukan secara benar, pentingnya toleransi beragama, pengarusutamaan moderasi beragama harus menjadi komitmen, menjadi ruh di segala kegiatan, kurikulum sekolah dan lain-lain.”
Moderasi beragama yang harus dilakukan bukan moderasi agama, maka cara kita beragama harus dimoderasikan. Prinsip moderasi beragama telah dipraktekan Siddharta Gautama dengan menghindari 2 jalan ekstrim (Kebuddhaan). “Program kerja Dirjen Bimas Buddha harus mampu menjawab kebutuhan umat dan masyarakat”, ujarnya.
Harapan Wamen dalam membuka secara resmi Rakernas ini yaitu mengejawantahkan moderasi beragama.
Pembimas Buddha Warsana, S. Ag, M.Pd menyampaikan terima kasih atas bimbingan arahan Kakanwil, Kabag TU, dukungan kerja sama Pejabat Eselon 3 dan 4 Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tengah, doa restu tokoh Umat Buddha, dan terutama team work Bimas Buddha Sul Teng yang telah kerja maksimal, semoga memberikan manfaat untuk Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tengah dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat.
Rakernas ini dihadiri oleh seluruh Pembimas dan Penyelenggara Bimas Buddha seluruh Indonesia
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029