ASN Kemenag Bangkep Kerja dari rumah, Pelayanan tetap jalan
(Humas Kemenag Bangkep),- Menindaklanjuti surat edaran Menag Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang perubahan surat edaran Menag Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyesuain sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona(Covid 19).
Dalam surat edaran tersebut mewajibkan semua Pegawai Kementerian Agama untuk bekerja dari rumah atau Work Form Home.pemberlakuan sejak ditetapkan hingga 31 Maret 2020. Kebijakan bekerja dari rumah oleh Menag dimaksudkan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para pegawai.
Di temui Humas Kamis (26/3), Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan Ahmad Yani menyampaikan bahwa seluruh pegawai kemenag bangkep bekerja dari rumah.sehingga seluruh pelayanan dialihkan dengan pelayanan dirumah.
Namun selama bekerja dari rumah koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai dan tetap memperhatikan skema layanan publik serta tetap perhatikan jaga jarak.
“ Semoga keadaan yang kurang kondusip dengan adanya virus Corona(COVID-19)ini dapat cepat terselesaikan dan masyarakat dapat mematuhi perintah dan anjuran pemerintah serta protokol kesehatan dan keselamatan “ pungkasnya.
(zul)
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024