
Kakankemenag Pantau Hari Ketiga Pelaksanaan UAMBN-BK Di Dua Madrasah.

Ket:
(Humas Kemenag Tolitoli). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis memantau pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBN-BK) Tingkat Madrasah Aliyah tahun pelajaran 2019/2020 di Madrasah Aliyah Negeri Tolitoli dan Madrasah Aliyah DDI Lakatan. Rabu, (11/3/2020).
Dihari Ketiga Pelaksanaan UAMBN-BK Hadir mendamping Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli yakni Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Lasinrang bersama dengan staf pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah.
Kegiatan monitoring yang dilakukan Kepala Kankemenag bersama Kasi Penma dilaksanakan dalam rangka untuk memantau perkembangan situasi dan kondisi apakah ada kendala baik teknis maupun non teknis bagi siswa siswi yang mengikuti ujian serta lebih memastikan pelaksanaan UAMBN-BK dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Disela-sela monitoring itu, Kepala MAN Tolitoli Ayub mengatakan pelaksanaan UAMBN-BK di MAN Tolitoli berlangsung selama tiga hari dari tanggal 9 sampai 11 maret 2020 yang diikuti sebanyak 221 orang yang terdiri dari laki-laki 97 orang dan perempuan 124 orang yang dibagi kedalam tiga sesi.
“Dari hasil pemantauan tidak ditemukan kendala dan masalah yang berarti karena pelaksanaan UAMBN-BK sebelumnya telah dilaksankan beberapa kali simulasi sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sukses”, jelas Ayub.
Sedangkan di Madrasah Aliyah DDI Lakatan jumlah peserta yang mengikuti UAMBN-BK sebanyak 25 orang, laki-laki 13 orang dan perempuan 12 orang. Ungkap Gumyadi Kamad MA DDI Lakatan.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029