
Kepala Kemenag Morut Terima Vaksinasi Covid-19 Tahap II

Ket:
Kolonodale (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Marwiah, menerima suntikan vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Kedua, Rabu (24/03/2021). Pemberian vaksin Covid-19 dilaksanakan di Puskesmas Kolonodale Mawongko Aroa, desa Korololama Kecamatan Petasia Kab. Morowali Utara. Suntikan vaksinasi tahap kedua ini diberikan empat belas sehari setelah pemberian vaksinasi tahap pertama pada tanggal 10 Maret 2021.
Sebelum dilakukan penyuntikan vaksin, terlebih dahulu Marwiah harus melewati tahap pemeriksaaan sesuai pengecekan kondisi kesehatan oleh dokter yang dilakukan untuk memastikan tidak akan mengganggu proses pemberian vaksin, demikian penjelasan tenaga medis Puskemas Kolonodale.
Pengecekan kesehatan tersebut berupa pengukuran suhu tubuh, pemeriksanaan tekanan darah dan pengecekan riwayat penyakit untuk mengetahui ada tidaknya penyakit yang menyebabkan sesorang tidak bisa divaksin.
Selesai divaksin, Marwiah menyampaikan, untuk seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, agar tidak perlu khawatir ketika menerima panggilan vaksin. Ia berharap seluruh ASN Kemenag Morowali Utara untuk segera mengikuti dan melaksanakan dengan penuh kesadaran, demi menjaga kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Menanggapi berita seputar efek samping setelah pemberian vaksin Covid-19, Marwiah mengatakan bahwa ia tidak merasakan gejala apapun sejak pemberian vaksin tahap pertama hingga tahap kedua. “Saya masih sehat seperti biasa” ujarnya dengan semangat.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029