Kantor Kemenag Sigi Gelar Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS
Sigi (Kemenag Sulteng) - Kondisi masyarakat khususnya di Kabupaten Sigi sangat heterogen dan majemuk. Untuk itu butuh adanya keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga peran penyuluh sangat dibutuhkan.
“Penyuluh non PNS adalah perwakilan dari masyarakat untuk menyejukkan masyarakat” ujar Plh. Kakankemenag Sigi Yahya Landua, S.Ag dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Sigi Tahun 2022 di aula Kantor Kemenag Sigi, pada Kamis pagi (18/8/2022).
Lebih lanjut pria ramah dan humoris ini menggambarkan tentang moderasi beragama adalah jalan tengah. “Berfikir kita adalah moderasi beragama, memandang jalan tengah dalam menjalani hidup ini. Tidak dipertentangkan antara agama dan negara. Berfikir kita adalah moderasi beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang tentram, harmoni, dan damai,” terangnya.
Didampingi Kasi Bimais/PHU Abdjan Jauhar dan Kasi Pendis Azhar, Yahya Landua mengatakan moderasi beragama yang merupakan satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama, mengharuskan penyuluh untuk mampu menjadi agen dalam menyampaikan moderasi beragama di masyarakat. “Bapak dan Ibu harus mampu menjadi agen moderasi, kalian semua merupakan pelurus bagi paham-paham yang ekstrim kanan maupun ekstrim kiri,” pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Bimas Islam Kankemenag Sigi ini berlangsung sehari penuh dan dihadiri sebanyak 30 peserta Penyuluh non PNS yang diisi pemateri antara lain Sofyan Arsyad Sub Koordinator PENAIS dan Sistem Informasi Kanwil Kemenag Sulteng dan Abdjan Jauhar Kasi Bimais/PHU KankemenagSigi.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024