
Tutup Rakor Penmad, Ini Pesan Kakanwil Kemenag Sulteng
Ket:
Poso (Kemenag Sulteng) - Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Program Pendidikan Madrasah 2021 yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng, Sabtu(3/4).
Dalam arahannya Kakanwil meminta kepada kepala madrasah untuk kembangkan kreativitas dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah yang ada di Sulawesi Tengah.
Menurutnya sebagai tokoh pendidik dan kependidikan harus banyak membaca dan belajar tentang perkembangan kurikulum. Karena kurikulum itu sangat penting bagi kita.
"Keinginan saya, semua madrasah yang ada di Sulawesi Tengah untuk berlomba-lomba untuk meraih prestasi."
Dalam kesempatan tersebut Rusman Langke, berpesan kepada seluruh ASN Kementerian Agama untuk mencintai tugas, bertanggung jawab, kerja sama, kebersamaan, kekompakan, kekeluargaan, syukur, Ikhlas dan menerapkan lima budaya kerja Kementerian Agama, pesannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng Kiflin Padjala melaporkan bahwa dalam kegiatan Rakor ini menghasilkan rekomendasi hasil diskusi bersama.
Selain itu lanjut Kiflin, hasil kesepakatan bersama telah membentuk Kelompok Kerja Madrasah (KKM) tingkat Tsanawiyah dan Aliyah, karena dituntut dalam aturan keputusan Dirjen untuk harus dilaksanakan.
"Alhamdulillah, pengurusnya sudah terbentuk insyaallah kami berupaya semaksimal untuk kepengurusan yang telah dibentuk akan segera dikukuhkan" kata Kiflin.
Kegiatan dirangkai dengan penyerahan rekomendasi hasil diskusi bersama dari Kabid Penmad kepada Kakanwil Kemenag Sulteng yang disaksikan oleh seluruh peserta Rakor.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029