Seleksi PPPK Eks Tenaga Honorer K-II Kemenag Dibuka Hari Ini
Jakarta (Kemenag) --- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahap I tahun 2019 sudah dibuka. Para calon peserta bisa mendaftar mulai hari ini, Kamis (14/02) secara online melalui website BKN (https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://ssp3k.bkn.go.id)
Kepastian dimulainya pendaftaran PPPK ini disampaikan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. “Saya sudah cek website BKN, mulai hari ini pendaftaran seleksi PPPK Kemenag sudah bisa dilakukan,” terang M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Kamis (14/02).
“PPPK tahap I ini dikhususkan bagi tenaga guru dan dosen eks Tenaga Honorer K II,” lanjutnya.
Sila klik: Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru Dan Dosen
Sesuai surat Menteri PAN dan RB, lanjut M Nur Kholis, Kementerian Agama telah mengusulkan 20.790 formasi pada seleksi PPPK eks Tenaga Honorer K II tahap I tahun 2019. Semuanya adalah untuk tenaga guru dan dosen.
Menurut M Nur Kholis, data Biro Kepegawaian mencatat ada 42.539 eks tenaga hororer K II yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013. Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen. Sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.
Jumlah 20.790 ini terdiri dari 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 Provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara). Sementara 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
“Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang eks tenaga honorer K II dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013 namun tidak lulus untuk segera mendaftar,” jelasnya.
“Bagi mereka yang lulus seleksi, akan diangkat sebagai PPPK,” tandasnya.
Eks Tenaga Honore KII untuk tenaga guru dan dosen yang akan mengikuti seleksi disyaratkan berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019. Mereka berkualifikasi pendidikan minimum S1/D-IV untuk guru, dan S2 untuk dosen. Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan. Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Sumber : (Kemenag RI)
- 1 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 2 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tahun Anggaran 2024