
Maksimalkan Pelayanan Haji di KUA, Kemenag Tolitoli Laksanakan Monitoring

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melaksanakan monitoring pelaksanaan pelayanan Haji pada KUA Kecamatan Rabu (29/7).
Monitoring dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama(Kakankemenag) Kabupaten Tolitoli Muchlis, dilakukan di tiga KUA yakni KUA Kecamatan Tolitoli Utara, KUA Kecamatan Dakopamean, KUA Kecamatan galang. Muchlis di dampingi Kasi PHU Ulfa Yunus dan pelaksana Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
Kepada seluruh Kepala KUA dan Pelaksananya, Muchlis menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dimana dari sembilan tugas dan fungsi KUA yang dijelaskan dalam PMA tersebut ada tambahan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan dapat melakukan layanan dan bimbingan haji.
Muchlis juga berpesan kepada seluruh pelaksana yang ada pada KUA agar terus dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya pelaksana yang menangani bidang haji pada Kantor Urusan Agama.
Sementera itu, Kasi PHU Kantor Kemenag Tolitoli Ulfa Yunus mengatakan bahwa monitoring yang dilakukan ini merupakan monitoring perdana yang dilaksanakan Seksi PHU di Tahun 2020 tentang pelayanan haji pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Ulfa juga berharap dengan PMA tersebut diharapkan kepada seluruh KUA agar bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelayanan haji yang ada pada KUA.
“Kedepan Seksi PHU akan berbenah dan berinovasi untuk memberikan spanduk kepada seluruh KUA tentang alur pendaftaran haji yang ada pada KUA”, kata Ulfa.
Penulis (Suherman).
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029