
Pilkada Serentak 9 Desember Sebagai Libur Nasional, Kakanwil Ingatkan ASN Kemenag Jaga Netralitas

Ket:
Palu(Kemenag Sulteng),Kakanwil Kemenag Prov. Sulteng Rusman Langke, ingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dilingkungan Prov. Sulteng untuk menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020.
Hal itu disampaikannya kepada Humas di ruang kerjanya Selasa 2 Desember 2020.
"Mari bersama-sama kita menjaga netralitas pada Pilkada" ajaknya.
Menurut Rusman, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu, Kakanwil juga mengatakan bahwa tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pilkada.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 27 November 2020, tandasnya.
( San )
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H