Pilkada Serentak 9 Desember Sebagai Libur Nasional, Kakanwil Ingatkan ASN Kemenag Jaga Netralitas
Palu(Kemenag Sulteng),Kakanwil Kemenag Prov. Sulteng Rusman Langke, ingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dilingkungan Prov. Sulteng untuk menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020.
Hal itu disampaikannya kepada Humas di ruang kerjanya Selasa 2 Desember 2020.
"Mari bersama-sama kita menjaga netralitas pada Pilkada" ajaknya.
Menurut Rusman, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu, Kakanwil juga mengatakan bahwa tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pilkada.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 27 November 2020, tandasnya.
( San )
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama