
Kloter Terakhir Jemaah Haji Sulteng Diberangkatkan ke Embarkasi Balikpapan

Ket: Suasana keberangkatan jemaah haji Sulteng Kloter BPN-20 menuju Embarkasi Balikpapan, Rabu (21/6/23).
Palu (Kemenag Sulteng) – Kelompok Terbang (Kloter) terakhir jemaah haji Sulteng yang tergabung dalam Kloter BPN-20 diberangkatkan ke Embarkasi Balikpapan, Rabu (21/6/23).
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng selaku Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Sulteng, Ulyas Taha, menerangkan bahwa kloter ini merupakan jemaah haji kuota tambahan Sulteng.
“Alhamdulillah hari ini 103 jemaah haji Kloter BPN-20, kloter terakhir Sulteng yang juga jemaah kuota tambahan diberangkatkan ke Embarkasi Balikpapan. Jemaah kloter ini akan bergabung dengan jemaah kuota tambahan dari provinsi lainnya,” jelas Ulyas saat acara pelepasan jemaah di Asrama Haji Transit Palu.
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng/Ketua PPIH Sulteng, Ulyas Taha.
“Bagi jemaah yang masih berusia muda mohon saling memberikan bantuan kepada sesama jemaah, terutama yang lanjut usia (lansia). Ini adalah kesempatan untuk berinfak melalui tenaga yang dimiliki,” sebutnya.
“Kami bersyukur hingga hari ini, kabar dari Arab Saudi menyatakan seluruh pelayanan ibadah haji berjalan lancar termasuk pelayanan kepada jemaah lansia. Hal ini sesuai dengan yang diharapkan oleh Menag kepada seluruh petugas haji dan sejalan dengan tema pelaksanaan ibadah haji 2023 yang diusung Kemenag, yaitu Haji Ramah Lansia,” paparnya.
Kepada jemaah haji lansia atau yang memiliki masalah kondisi kesehatan, Ulyas berpesan tidak perlu khawatir karena akan mendapatkan pelayanan maksimal dan menjadi prioritas dengan seluruh persiapan dan sarana yang dimiliki petugas haji.
“Salah satu hal terpenting yaitu selalu gunakan identitas yang dimiliki oleh Bapak/Ibu dalam menjalankan ibadah. Jangan pernah mencopot atau menanggalkannya, termasuk gelang haji yang juga memuat identitas jemaah,” imbaunya.
Secara rinci, jemaah yang tergabung dalam Kloter BPN-20 terdiri dari jemaah Kota Palu 45 orang, jemaah Kabupaten Donggala 11 orang, jemaah Kabupaten Sigi 7 orang, jemaah Kabupaten Poso 7 orang, jemaah Kabupaten Morowali 5 orang, jemaah Kabupaten Tolitoli 14 orang, jemaah Kabupaten Banggai 8 orang, jemaah Kabupaten Banggai Laut 3 orang, dan jemaah Kabupaten Banggai Kepulauan 3 orang.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029