
H. Rusdin : Tanah Wakaf Wajib Didata, Memiliki AIW dan Bersertifikat

Ket: Foto penandatanganan berkas berita acara
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Donggala, H. Rusdin, S.Ag, MM. hadiri rapat terkait tanah wakaf dalam rangka persiapan sertifikat sekaligus pendataan tanah KUA yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertitikat bertempat di KUA Kecamatan Dampelas. Jum’at (21/5/21).
Rapat yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampelas ini dihadiri oleh Kepala KUA Kec. Dampelas yang diwakili Rustam bersama pihak yang menyerahkan tanah yang diwakafkan beserta sejumlah saksi dari kedua belah pihak, baik dari Kementerian Agama maupun dari pihak yang mewakafkan.
Hasil rapat ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak serta dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian hibah dan selanjutnya adalah proses pembuatan sertifikat yang akan diserahkan pengurusan ke pihak terkait.
Kakankemenag mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mendorong agar tanah wakaf yang tersebar ditiap-tiap Kecamatan harus memiliki AIW dan bersertifikat. Hal itu diungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala H. Rusdin. S.Ag, MM saat rapat tanah wakaf persiapan sertifikat di ruang pertemuan Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampelas.
“Pihaknya mendorong para kepala Kua yang ada di wilayah Kabupaten Donggala supaya melakukan pendataan tanah wakaf guna mengetahui secara pasti berapa jumlah tanah wakaf yang berAIW dan bersertifikat.” Kata Rusdin.
Lanjut Rusdin bahwa jika tanah wakaf belum memiliki AIW diharapkan kepada kepala-kepala KUA supaya secepatnya membuatkan AIWnya. Agar pengelola tanah wakaf tidak ragu karena sudah memiliki kekuatan hukum.
“Pengelolaan tanah wakaf akan memiliki kekuatan hukum jika dokumen pendukung juga lengkap. Jika dokumen pendukung dan datanya sudah lengkap pihak Kemenag Kab. Donggala dalam hal ini ditangani oleh Penyelenggaraan Zakat Wakaf akan memfasisilitasi ke Badan Pertanahan Nasional Kab. Dongala untuk mendapatkan sertifikat”. Ungkapnya.
Usai rapat, kedua belah pihak mendatangani berita acara terkait dengan tanah wakaf perumahan KUA dan KUA lama Kecamatan Dampelas, didampingi Kepala KUA Kec. Dampelas dengan disaksikan oleh 6 orang saksi yang ditunjuk oleh masing-masing dari kedua belah pihak.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029